Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Jelang PSU Banjarbaru, Bawaslu Kalsel Ingatkan Netrlitas ASN!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Jelang PSU Banjarbaru, Bawaslu Kalsel Ingatkan Netrlitas ASN!

Seman
Seman 4 April 2025, 08.29
Share
Screenshot 20250404 113518 Instagram
SHARE

TERAS7.COM – Menjelang Pemungutan Suara ulang (PSU) yang merupakan bagian dari tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Akhmad Mukhlis anggota Bawaslu Kalsel, mengingatkan ASN untuk tetap bersikap netral menjelang PSU ini.

Menurutnya ASN ialah propesi yang melekat pada Pemerintahan yang mana memiliki aturan dalam hal menjaga netralitas dan kode etik ASN. sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur Sipil Negara.

Pada Undang-Undang tersebut jelas di pasal 10 yang berbunyi, “ASN wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,”ujarnya kepada teras7.com, Kamis (03/04/25).

Pasal tersebut menurut Mukhlis, menekankan pentingnya ASN untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca juga :

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

“Dalam Undang-Undang ini juga melarang bagi ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik menggunakan jabatan atau kedudukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara atau masyarakat,” jelasnya.

Pada pelaksanaan PSU Banjarbaru yang menyediakan pilihan salah satu pasangan calon dan kolom kosong, menurutnya memiliki kedudukan yang sama untuk masyarakat memilih sesuai dengan hak konstitusionalnya masing-masing.

Ia juga mengingatkan kepada ASN untuk bijak dalam bersosial media dengan tidak memihak dan mengarahkan ke salah satu pilihan.

“Mengingat adanya kode etik terkait netralitas dalam proses pikada yang berlangsung,” tuturnya.

Sebagai lembaga pengawas Mukhlis melanjutkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan-dugaan terkait pelanggaran netralitas ASN baik melalui temuan ataupun laporan.

“Sebagaimana mekanismenya apabila ada dugaan maka akan kita proses dengan memanggil pihak terkait dan saksi, apabila terpenuhi dua alat bukti maka akan dilanjutkan kepada rekomendasi ke lembaga yang betanggung jawab,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Bupati Tabalong Ingatkan ASN Bekerja dengan Ikhlas, Bukan Sekadar Formalitas

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Hadir di Pahuluan: Bawaslu Kabupaten Ujung Tombak Pengawasan Pemilu!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?