TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Banjar, Nur Azizah, menjelaskan penyesuaian berlaku untuk seluruh perangkat daerah, dengan perubahan waktu masuk, istirahat, dan pulang kerja.
“Selama Ramadan, untuk Senin sampai Kamis ASN masuk pukul 08.00 WITA, istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA. Biasanya kita masuk 07.30 dan pulang 16.00 WITA,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian waktu istirahat guna mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat.
“Untuk Jumat, jam masuk tetap 08.00 WITA. Istirahat dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 WITA, sehingga jam kerja berakhir pukul 15.30 WITA,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela, menyebutkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, berkurang lima jam dari kondisi normal 37 jam 30 menit.
“Jam kerja efektif selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dari sebelumnya 37 jam 30 menit. Penyesuaian ini sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski terjadi pengurangan jam kerja, Pemkab Banjar memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal tersebut diperkuat melalui SK Bupati Banjar Nomor 557 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian bagi sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ada delapan perangkat daerah yang tetap menyesuaikan operasionalnya karena memberikan layanan langsung. Mereka bisa menerapkan enam hingga tujuh hari kerja, tergantung kebutuhan pelayanan,” ujar Santi.
Delapan instansi tersebut meliputi Dinas Pendidikan (unit sekolah), rumah sakit, BPBD bidang kedaruratan dan logistik, Satpol PP bidang ketertiban umum untuk pos jaga, DPRKPLH bidang persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan untuk Puskesmas, serta Dinas Sosial khusus operasional Rumah Singgah.
“Rumah Singgah tetap beroperasi 24 jam dengan tiga shift. Begitu juga Puskesmas rawat inap yang melayani tujuh hari dalam sepekan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Banjar berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tetap khusyuk, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa gangguan.