TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA saat jumpa pers di kantor gubernur kalsel, Banjarmasin, Kamis (30/7).
“Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” katanya.
Dikatakan Safrizal, selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Menurut Safrizal, semula tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor mencapai Rp 900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp 740 miliar.
Menurutnya ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi lalu tercatat secara berkelanjutan di Samsat.
Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.
“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi,tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” katanya.
Selain itu, Pria kelahiran 21 April 1970 ini menyebutkan, alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan, untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.
“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” tandasnya.