TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kalsel mengadakan rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kamis (17/09).
Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin ini, turut dihadiri oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, Kapolda Irjen Pol Dr. Nico Afinta, Ketua DPRD H. Supian HK, jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau akrab di sapa Paman Birin ini mengatakan perlunya sinergitas antar pihak dalam mewujudkan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perlunya kerjasama dan sinergi untuk memastikan kegiatan pengendalian ini dapat berjalan dengan tepat, karena kegiatan ini sangat penting untuk menjaga dari munculnya kluster baru,” ujarnya.
Selain itu, Paman Birin mengatakan bahwa secara prinsip dan prosedur pemungutan suara kali ini tidak akan berbeda dari biasanya, tetapi untuk tahun ini perlu pendekatan ke masyarakat terkait Protokol Kesehatan yang berlaku, dan ini menjadi poin penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk tidak mengabaikan aspek tersebut.
Kepada wartawan, Paman Birin mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar pilkada serentak ini dapat berjalan dengan aman, lancar serta menerapkan protokol kesehatan, dan juga ia mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam meyukseskan Pilkada tahun 2020.
“kita semua harus bekerjasama untuk memastikan pilkada kali dapat berjalan dengan baik,” ajaknya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriyansyah mengatakan agar pilkada serentak ini bisa berjalan dengan aman dan damai perlu koordinasi antar pihak-pihak terkait, dan dia juga mengharapkan dengan diadakannya rakor ini bisa melandaikan kurva penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kita adakan agar dapat melandaikan penyebaran Covid-19 di Kalsel,” pungkasnya.
Pemerintah dalam hal ini secara tegas dijelaskan, pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.