TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), mendatangi PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda) untuk menyerap informasi dalam upaya percepatan perubahan bentuk hukum Jamkrida Provinsi Kalsel.
Rombongan dipimpin H. Suripno Sumas, selaku Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel diterima Direktur Utama Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto, beserta jajarannya Jumat (12/7/2024) pagi.
H. Suripno Sumas mengungkapkan, dipilihnya PT Jamkrida Jatim sebagai salah satu daerah penyanding dalam penyusunan raperda, dikarenakan Provinsi Jatim termasuk berhasil melakukan perubahan bentuk hukumnya.
Selain memiliki Perda yang sudah lengkap, PT Jamkrida Jatim juga dinilai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.
“Selain merasa puas dari penjelasan Pihak Jamkrida Jatim juga banyak informasi yang yang akan menjadi bagian daripada Perda di Kalsel untuk di perbaiki dan disusun dengan harapan perda ini bisa sebanding dengan Perda Jatim ,” tutur politisi kawakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara, Direktur PT Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto sekain terimakasih juga mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Kalsel dan menganggap ini sangat bermanfaat untuk ke depannya.
“Kedepan kerjasama seperti harus terus di tingkatkan baik terhadap Jamkrida Jatim maupun Jamkrida Kalsel, karena mempunyai nilai manfaat yang besar bagi kedua belah pihak,” ucap Untung.
Ia optimis dengan adanya perubahan Perda atau menjadi Perseroda, Jamkrida Kalsel sudah siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMN.
Peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan.