TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan telah mengambil langkah cepat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan stunting.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni AF, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulangi isu stunting yang kian mendesak, Senin (22/07/2024).
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Mukhni, proses pembahasan Raperda ini didasarkan pada hasil rapat paripurna dan keputusan DPRD Kotabaru nomor 03 tahun 2024. Hal ini membuktikan bahwa Pansus III telah menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya dalam proses penyusunan Raperda untuk penanggulangan stunting dengan baik.
“Berdasarkan kajian dan masukan substansi, Raperda ini dianggap layak untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah, yang menjadi langkah krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Kotabaru,” bebernya.
Mukhni menambahkan, beberapa hal menjadi poin dan harus disikapi dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru antara lain.
Segera membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting.Kemudian penyesuaian pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
“Komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan semua pihak terkait dalam percepatan penurunan angka Stunting di Kabupaten Kotabaru merupakan langkah penting dalam mewujudkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas,” pungkas Mukhni.