TERAS7.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar beserta sejumlah tokoh agama di daerah tersebut menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta pada Selasa (10/3) kemarin.
Kedatangan rombongan dari Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Kadinkes Banjar, dr Diauddin ini untuk memastikan fatwa MUI terkait dengan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR).
Kunjungan yang diterima oleh Komisi Fatwa MUI pusat ini bertujuan untuk mendapat penjelasan panjang lebar terkait sikap MUI pusat atas penggunaan vaksin MR untuk imunisasi campak dan rubella.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat, KH Arwani menjelaskan sikap MUI jelas, bahwa vaksin yang diberikan untuk imunisasi MR adalah boleh.
“Tidak ada bahan atau unsur babi dalam vaksin tersebut. Yang betul adalah enzim babi hanya untuk katalisatornya saja,” tegasnya.
Apalagi lanjut dia, vaksin tersebut sudah melalui proses pembersihan dan berdasarkan uji laboratorium tidak ditemukan lagi, unsur babi di dalamnya.
KH Arwani menyebutkan sejumlah dalil dan pendapat ulama tentang penggunaan makanan yang berasal dari hal yang haram, namun diperbolehkan untuk dipergunakan jika dalam keadaan darurat.
“Namun sifatnya hanya sementara, jika nanti ditemukan vaksin yang tak lagi menggunakan enzim babi sebagai katalisator, maka kita wajib menggunakan vaksin baru tersebut, dan meninggalkan vaksin lama,” terangnya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat, KH Miftahul Huda menambahkan keluarnya Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018, tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII untuk imunisasi, sudah melalui kajian dan meminta pendapat para ulama.
“Penggunaan vaksin tersebut dibolehkan dalam keadaan darurat. Banyaknya serangan penyakit campak dan rubella hingga menyebabkan puluhan anak-anak di Indonesia meninggal dunia, dan ribuan suspect maka sudah bisa dikatakan darurroh. MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut, untuk mencegah semakin banyak anak yang terserang penyakit tersebut,” tegasnya.
Sementara Kadinkes Banjar, dr Diauddin menjelaskan di Kabupaten Banjar masih ada pendapat bahwa penggunaan vaksin MR haram.
“Makanya kita ajak sejumlah tokoh agama untuk mendengar langsung penjelasan dari MUI pusat, terkait diperbolehkannya penggunaan vaksin MR,” ujarnya.
Diauddin menyebutkan capaian imunisasi MR di Kabupaten Banjar cukup lumayan yakni mencapai 70 persen, namun belum memenuhi target yang diinginkan yakni 95 persen.
“Dengan penjelasan langsung dari MUI pusat, kami berharap para tokoh agama dan guru agama di Kabupaten Banjar juga bisa membantu meyakinkan masyarakat tentang diperbolehkannya penggunaan vaksin MR,” ucapnya.
Plt Kemenag Kabupaten Banjar, H. Ahmad Shaufie yang turut mendengar penjelasan dari MUI pusat berpendapat, setelah mendengarkan pendapat Komisi Fatwa dari MUI pusat dirinya merasa sangat jelas kedudukan vaksin MR yang dipergunakan untuk imunisasi campak dan rubella.
“Saya sependapat dengan kesimpulan dari Komisi Fatwa MUI pusat, bahwa vaksin MR diperbolehkan untuk digunakan sebagai vaksin imunisasi, karena saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci,” ungkapnya.
Namun lanjut dia, penggunaan vaksin ini sifatnya sementara saja, karena dalam kondisi darurat syar’iyyah.
“Jika nanti ditemukan vaksin yang halal dan suci, maka vaksin yang sekarang tidak dipergunakan lagi,” kata Ahmad Shaufie.