TERAS7.COM – Pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Banjar pada Maret 2020 yang lalu membuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 140 Desa di Kabupaten Banjar tertunda.
Padahal tahapan pilkades serentak saat itu sudah mencapai penetapan calon kepala desa dan nomor urut, tinggal pendataan pemilih untuk menentukan Data Pemilih Tetap.
Hampir setahun pasca penundaan Pilkades serentak ini, pelaksanaan kegiatan ini pun akan kembali dimulai pada awal tahun 2021 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan rencananya tahapan akan dimulai pada Januari 2021 ini.
“Namun terbit Permendagri baru ada beberapa perubahan, diantaranya struktur panitia pengawasan yang harus menambahkan Ketua DPRD dan juga pembentukan sub panitia pengawasan di kecamatan untuk sosialisasi terkait protokol kesehatan. Jadi kita perlu waktu lagi untuk menyesuaikan,” sebutnya.
Akibatnya kata Syahrialuddin, mungkin jadwal pencoblosan Pilkades agak sedikit mundur akibat penekanan pada protokol kesehatan ini.
“Mudahan secepatnya pada Maret 2021 ini, yang pasti kita ingin Pilkades yang dilaksanakan jangan sampai jadi klaster baru, karena itu perlu juga perombakan anggaran untuk keperluan itu yang akan kita lakukan secepatnya,” ujarnya.
Untuk bisa melaksanakan Pilkades sendiri, pihaknya menunggu persetujuan dari Kemendagri RI yang akan melakukan beberapa penilaian sebelum bisa dilaksanakan.
Usai dilaksanakan Pilkades nanti dan terpilih 140 Kepala Desa baru, maka pelantikan oleh Bupati Banjar akan dilaksanakan dengan dua opsi, yakni pelantikan langsung atau pelantikan secara virtual, tergantung dengan kemampuan keuangan dan kondisi daerah.
“Kalau melihat anggaran kita yang banyak terpangkas karena refocusing anggaran, kemungkinan pelantikan dilakukan secara virtual oleh Bupati Banjar melalui kecamatan. Jadi yang berhadir nanti muspika dan kepala desa terpilih serta 1 pendamping. Masyarakat tak bisa hadir,” ungkap Syahrialuddin.
Sebelumnya di Pilkades Kabupaten Banjar yang sedianya akan dilaksanakan pada April 2020 yang lalu sudah ditetapkan kurang lebih 380 orang calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades.
Dikutip dari situs Kementerian Dalam Negeri RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda, sehingga pihaknya akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan Prokes pada saat melaksanakan Pilkades.
Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Adapun, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.
Mendagri melanjutkan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” jelasnya.