TERAS7.COM – Polres Banjarbaru mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita yang dikemas ulang dengan volume lebih sedikit dari seharusnya dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan bahwa dalam operasi ini, polisi mengamankan 292 dus minyak goreng, 248 botol kemasan, serta alat produksi yang digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan Minyakita.
“Pelaku mengubah minyak goreng curah yang seharusnya untuk industri menjadi kemasan Minyakita dan menjualnya sebagai minyak konsumsi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).
Hasil pemeriksaan Dinas Perdagangan menunjukkan bahwa minyak goreng dalam botol yang seharusnya berisi 1 liter hanya berkisar 700–850 ml, sehingga merugikan konsumen.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bhabinkamtibmas mencurigai aktivitas keluar-masuk mobil tangki di sebuah rumah di kawasan Guntung Paikat. Setelah diperiksa, ternyata tempat tersebut digunakan sebagai lokasi produksi minyak goreng ilegal.
Selama tiga bulan terakhir, minyak ini telah beredar di pasar dan warung di Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan. Harga jualnya berkisar Rp16.000–Rp17.000 per liter, lebih tinggi dari harga normal Rp15.700.
Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp80 juta per bulan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jalur distribusi dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.