TERAS7.COM – Proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Februari 2020 mendatang, padahal awalnya dtargetkan selesai akhir 2019 yang lalu.
Proyek yang terletak di Jalan A Yani Km 18 Kelurahan Landasan Ulin Barat itu target penyelesaiannya molor karena pembangunan pintu gerbang setinggi 12 meter itu mengalami sedikit masalah teknis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Abdussamad saat ditemui pada Kamis (2/1).
“Atas keterlambatan menyelesaikan pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Banjarbaru, Kami Pihak Dinas memberikan sanksi kepada kontraktor yang bersangkutan berupa denda sebesar 2 juta rupiah perhari. Kami memberikan tambahan waktu pembangunan selama 50 hari, terhitung dari 1 Januari,” bebernya.
Abdussamad menerangkan penyebab terlambatnya penyelesaian pembangunan ini dikarenakan waktu pelaksanaan proyek itu sangatlah singkat dan APBD yang tersedia tidak mencukupi.
“Pertama, waktunya habis untuk pelaksanaan anggaran perubahan. Di anggaran perubahan itulah kita menambahkan dana untuk pembangunan proyek tersebut. Kedua, adanya kendala di lapangan. Sehingga waktu yang tersisa tidak begitu maksimal,” jelasnya.
Jika dalam penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari belum rampung katanya, pihaknya akan memutus kontrak dan melakukan Blacklist kepada kontraktor terkait, dalam Hal Ini CV Dita.
“Kendala kita di lapangan kemarin lantaran adanya aksi protes dari masyarakat setempat. Kata mereka titik pembangunan proyek kami menghalangi jalan masuk ke tanah kaplingan milik mereka. Akhirnya setelah melakukan musyawarah yang dimediasi pihak Kelurahan Landasan Ulin Barat, kita putuskan akan membangunkan jalan alternatifnya yang nanti dimasukan ke dalam usulan di Musrembang Kecamatan,” terangnya.
Sementara itu Lurah Landasan Ulin Barat, Muhammad Faisal Rizal mengungkapkan persoalan dilapangan terkait pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Banjarbaru ialah mengenai titik bangunan yang katanya memakan tanah kavling milik masyarakat kabupaten Banjar.
“Mereka sempat mau melakukan komplain berupa aksi unjuk rasa kepada pelaksana. Padahal faktanya dari informasi pemerintah Kabupaten Banjar lahan itu adalah handil, bukan tanah kavling milik mereka. Karena permasalahan itulah para pekerja sempat berhenti selama kurang lebih seminggu,” ujar pria yang akrab disapa Faisal ini.