TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin.
Fokus kegiatan dalam rangka menggali informasi terkait Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 serta Peran Daerah Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Dalam kegiatan berlangsung di Ballroom Novotel Hotel, di Banjarbaru, Dirjen Minerba hadir bersama Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Lana Saria.
Turut hadir Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Isharwanto.
Acara ini bertujuan menelaah peran pemerintah daerah pasca terbitnya UU No. 3 Tahun 2020, yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, tertuang kewenangan pengelolaan minerba yang kini berada di bawah pemerintah pusat.
Sebelumnya, kewenangan didelegasikan kepada pemerintah daerah. Lalu, apa peran otoritas setempat, khususnya Dinas ESDM, ke depannya?
Menyikapi hal ini, Ridwan Djamaluddin bersama Lana Saria memaparkan poin-poin penting dari UU Minerba terbaru.
“Ketika Undang-Undang mengamanatkan penataan di pemerintah pusat, sama sekali tidak ada niatan untuk menafikan peran pemerintah daerah,” ujar Ridwan.
Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah tetap bisa menerima delegasi dari pemerintah pusat, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.
“Saat ini kami sedang memproses rancangan Perpres untuk pendelegasian kewenangan. Sebagian kewenangan pemerintah pusat akan didelegasikan kepada pemerintah provinsi.” terangnya.
Ridwan juga menegaskan, semangat UU No. 3 Tahun 2020 adalah tata kelola yang lebih baik.
“Kita harus membuat industri ini lebih efisien dan produktif.” ucapnya.
Dikatakan pula, UU kita sudah sangat kuat mengatur pertambangan dan pengelolaan lingkungan untuk berjalan beriringan. Terkait keberadaan Dinas ESDM ke depannya, Lana Saria menegaskan,
“Dinas ESDM itu tetap ada untuk saling bekerja sama dengan pusat dalam mengelola minerba.” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa pasal dalam UU No. 3 Tahun 2021 memang mengamanatkan perpindahan kewenangan dari Pemda ke Minerba, dengan masa transisi selama enam bulan
“Namun, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan ke pemerintah daerah. Pendelegasian ini disertai dengan pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Lana menjelaskan, pemerintah provinsi masih memiliki peran strategis. Salah satunya adalah penentuan wilayah pertambangan yang selanjutnya ditetapkan Menteri.
Ujarnya, pemerintah tidak bisa menetapkan pertambangan jika tidak ada usulan pemprov. Pemprov tidak bisa mengusulkan jika tidak ada rekomendasi kepala daerah.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menyebut pertambangan sebagai salah satu keunggulan Kalsel. Maka, terkait UU Minerba terbaru, perlu diketahui dengan tepat apa saja strategi pengelolaannya, dan usaha yang harus dilakukan.
“Dirjen Minerba sengaja kita undang karena posisi penting Kalsel dalam pertumbuhan ekonomi nasional, di mana presiden sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen,” ungkap Safrizal.