TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/06/2023) kemarin, melalui sidangnya telah memutuskan sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan MK ini pun disikapi oleh sejumlah pihak, salah satunya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) sekaligus bakal calon legislatif (bacaleg) DPC PDIP Kota Banjarbaru, Putra Qomaluddin Attar Nuriqli.
Menurut Qomal sapaan akrabnya, keputusan MK atas penetapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 ini merupakan momentum yang baik bagi proses berdemokrasi di Indonesia.
“Ini merupakan momentum yang baik bagi proses berdemokrasi di negara ini, semua orang yang melalui mekanisme kepemiluan dan kepartaian bisa mengikuti secara terbuka pemilu elektoral,” ujarnya kepada pewarta teras7.com, pada Jumat (16/06/2023).
Sebagai partai yang taat dengan konstitusi, tentu kata Qomal, PDIP sangat menghormati dan menghargai keputusan MK atas sistem proporsional pemilu tersebut.
Ketika sebelum diputuskan oleh MK saja, Qomal mengatakan, dirinya sudah siap dengan apapun keputusan terkait sistem proporsional yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nantinya.
“Sebagai ketua bapilu DPC PDIP Kota Banjarbaru, sudah siap dengan apapun keputusan MK, entah itu sistem proporsional tertutup atau terbuka,” ucapnya.
Hal ini dikarenakan, ia percaya diri (pede) dengan kualitas kader-kader yang ada di tubuh partainya tersebut.
Setelah keputusan MK ini, pihaknya akan berfokus untuk meningkatkan elektabilitas partainya melalui kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Misalnya yang terdekat ini ada kegiatan jalan santai dan senam untuk memperingati bulan Bung Karno,” bebernya.
Adapun rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan pada Minggu (18/06/2023) di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru.
Sementara itu sebelumnya, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Edy Ariansyah mengatakan, putusan MK ini mengokohkan kepastian hukum terkait sistem Pemilu 2024 mendatang.
“Dengan kearifan dan pijakan keadilan konstitusional bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini mengokohkan kepastian hukum terkait sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Bagi Edy, sistem proporsional terbuka yang jadi rule of the game Pemilu 2024 ini memberi dampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia, dan memenuhi ekspektasi mayoritas pemangku kepentingan pemilu, seperti partai politik peserta, civil society, pemilih dan lainnya.