TERAS7.COM – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (23/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Arief S Trinugroho menyampaikan, penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan, dari sisi pengelolan pengaduan, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan tidak?, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi, kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dan dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.
Kemudian, pasca menerima penghargaan tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengapresiasi seluruh OPD yang telah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik dengan baik selama tahun 2023.
Ia juga mengatakan, penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Sehingga, kedepannya Pemkab Asahan harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga 4 dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Ombudsman RI.
“Terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan predikat zona hijau kwalitas tinggi tahun 2023 kepada Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Terakhir, ia berharap, agar pelayanan publik di Kabupaten Asahan dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.