TERAS7.COM – Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) ini bertujuan untuk sinergi dalam layanan publik, antara lain layanan pasca penetapan keputusan pengadilan, surat keterangan pengadilan dan administrasi kependudukan.
Acara penandatanganan MoU yang berlangsung di kantor Bupati dan langsung dihadiri Bupati Kotabaru Sayed Jafar, Ketua Pengadilan dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, Kamis (19/01/2023).
Bupati H Sayed Jafar menyampaikan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama ini, khususnya yang menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah di penjara, dan mall layanan publik.
“Disini pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi,” kata Bupati.
Dikatakan Bupati lagi, kesepakatan bersama ini yaitu mewujudkan Whole of Government (WoG) yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, dalam hal ini khususnya.
Lanjutnya lagi, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat.
“Sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kotabaru,” jelas Sayed Jafar.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sinergitas nya selama ini yang bergabung diwilayah hukum kotabaru.
Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kependudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya.
“Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas. Disini pengadilan akan memberikan kemudahan, ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait,” terang Ketua Pengadilan Kotabaru.
“Dari MoU ini akan ditindak lanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara ketua pengadilan dengan SKPD terkait, antara Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,” imbuh Asisten Pemerintahan dan Kesra.