TERAS7.COM – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, spanduk/baliho peserta politik sudah banyak bertebaran di Kota Banjarbaru. Bahkan, sampai ada yang menampilkan untaian frasa “Mohon Doa Restu dan Dukungannya”.
Khusus di Kecamatan Landasan Ulin saja, terdata ada 293 spanduk/baliho peserta politik, baik itu mulai dari bakal calon legislatif (bacaleg), maupun bakal calon presiden (bacapres).
Dari 293 spanduk/baliho peserta politik ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Landasan Ulin mendapati beberapa diantaranya terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dengan mencantumkan embel-embel nomor urut serta simbol paku tercoblos.
“Dari 293 spanduk atau baliho yang tersebar terdapat beberapa yang terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Landasan Ulin, Ferhad Fasha kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, pada Jumat (22/09/2023).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sebelum masa kampanye peserta politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, itu pun cuma di internal partai.
Lalu ia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik ini peserta politik dilarang memuat unsur ajakan.
Selanjutnya kata Ferhad, pada Pasal 79 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta politik dalam melaksanakan sosialiasi dan pendidikan politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristiknya dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
“Jadi dari 293 spanduk atau baliho tadi, terdapat sebagian ada yang terindikasi pelanggaran, seperti unsur ajakan, menampilkan citra diri, ciri-ciri atau karteristik khusus, seperti nomor urut peserta politik, dan gambar paku,” ucapnya.
Disamping itu, Ferhad Fasha juga melakukan strategi pengawasan dengan menilik media sosial DCS (Daftar Calon Sementara) bacaleg, dan mendapatkan indikasi adanya kampanye dini berunsur ajakan yang dilakukan.
Tentunya kata Ferhad, apa yang dilakukan beberapa balaceg di media sosialnya ini tidak sesuai dengan aturan UU No.7 Tahun 2017 tentang aturan Kampanye, PKPU No. 33 Tahun 2018 dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018, dan Imbauan Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 018/PM.00.02/K.KS-12/08/2023.
Oleh karenanya, lewat surat imbauan Bawaslu Kota Banjarbaru ini, Panwascam Landasan Ulin mengimbau peserta politik pemilik spanduk/baliho yang terindikasi kampanye di luar jadwal agar bisa mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Lewat surat imbauan Bawaslu Banjarbaru yang merujuk Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan Landasan Ulin menyampaikan imbauan kepada pihak yang terindikasi tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tuturnya.
Karena menurutnya, kampanye di luar jadwal berbenturan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum .
“Jadi dari bunyi Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, peserta politik yang terindikasi segaja melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Landasan Ulin untuk berpatisipasi dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024, dengan cara melaporkan spanduk/baliho yang terindikasi melanggar.
“Kami meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan atau mendapati alat peraga sosialisasi dari peserta politik yang terindikasi melanggar, bisa dengan melaporkannya lewat media sosial Panwascam Landasan Ulin, atau datang langsung ke kantor Panwascam Landasan Ulin,” imbuhnya.
Adapun kantor Panwascam Landasan Ulin beralamat di Jalan Merpati nomor 04 blok A RT 003 RW 006 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dengan nomor telepon Panwascam Landasan Ulin yang bisa dihubungi 0852 4641 2128/0813 4810 9171, dan email resminya di panwascam.lu@gmail.com, serta medsos instagram yang bisa dikunjungi di @panwascam.landasan ulin.
Sementara itu, salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, jika spanduk/baliho yang bertebaran ini merupakan jurus dari para peserta politik untuk menarik perhatian publik.
Karena menurutnya, lewat pemasangan spanduk ini, para peserta politik akan mudah diingat oleh masyarakat yang melihatnya.
“Itu pakai metode ingatan, jadi sejenis menciptakan sugesti di otak masyarakat agar ingat dengan orang yang ada di gambar spanduk pinggir jalan itu,” katanya.
Sebab menurutnya, spanduk ini juga berpengaruh bagi peserta politik, khususnya pada waktu pencoblosan di Tempat Pemunungat Suara (TPS) nanti.
“Sehingga nanti jadi teringat dengan orang yang ada di gambar spanduk ketika mau nyoblos. Biasanya kan orang sembarang coblos, tapi karena di otaknya teringat wajah di spanduk tadi, bisa saja jadinya mencoblos itu,” tukasnya.