Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pengawas Melek! Kampanye Belum Mulai, Bacaleg Jangan Nakal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pengawas Melek! Kampanye Belum Mulai, Bacaleg Jangan Nakal

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 September 2023, 21.56
Share
20230922 162829
Jejeran spanduk bacaleg di Jalan Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, pada Jumat (22/09/2023). (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, spanduk/baliho peserta politik sudah banyak bertebaran di Kota Banjarbaru. Bahkan, sampai ada yang menampilkan untaian frasa “Mohon Doa Restu dan Dukungannya”.

Khusus di Kecamatan Landasan Ulin saja, terdata ada 293 spanduk/baliho peserta politik, baik itu mulai dari bakal calon legislatif (bacaleg), maupun bakal calon presiden (bacapres).

Dari 293 spanduk/baliho peserta politik ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Landasan Ulin mendapati beberapa diantaranya terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dengan mencantumkan embel-embel nomor urut serta simbol paku tercoblos.

“Dari 293 spanduk atau baliho yang tersebar terdapat beberapa yang terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Landasan Ulin, Ferhad Fasha kepada teras7.com, pada Jumat (22/09/2023).

IMG 20230922 WA0017
Para Anggota Panwascam Landasan Ulin. (Foto: Panwascam Landasan Ulin)

Menurutnya, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sebelum masa kampanye peserta politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, itu pun cuma di internal partai.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Lalu ia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik ini peserta politik dilarang memuat unsur ajakan.

Selanjutnya kata Ferhad, pada Pasal 79 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta politik dalam melaksanakan sosialiasi dan pendidikan politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristiknya dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

“Jadi dari 293 spanduk atau baliho tadi, terdapat sebagian ada yang terindikasi pelanggaran, seperti unsur ajakan, menampilkan citra diri, ciri-ciri atau karteristik khusus, seperti nomor urut peserta politik, dan gambar paku,” ucapnya.

Disamping itu, Ferhad Fasha juga melakukan strategi pengawasan dengan menilik media sosial DCS (Daftar Calon Sementara) bacaleg, dan mendapatkan indikasi adanya kampanye dini berunsur ajakan yang dilakukan.

Tentunya kata Ferhad, apa yang dilakukan beberapa balaceg di media sosialnya ini tidak sesuai dengan aturan UU No.7 Tahun 2017 tentang aturan Kampanye, PKPU No. 33 Tahun 2018 dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018, dan Imbauan Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 018/PM.00.02/K.KS-12/08/2023.

Oleh karenanya, lewat surat imbauan Bawaslu Kota Banjarbaru ini, Panwascam Landasan Ulin mengimbau peserta politik pemilik spanduk/baliho yang terindikasi kampanye di luar jadwal agar bisa mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Lewat surat imbauan Bawaslu Banjarbaru yang merujuk Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan Landasan Ulin menyampaikan imbauan kepada pihak yang terindikasi tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tuturnya.

Karena menurutnya, kampanye di luar jadwal berbenturan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum .

“Jadi dari bunyi Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, peserta politik yang terindikasi segaja melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Landasan Ulin untuk berpatisipasi dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024, dengan cara melaporkan spanduk/baliho yang terindikasi melanggar.

“Kami meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan atau mendapati alat peraga sosialisasi dari peserta politik yang terindikasi melanggar, bisa dengan melaporkannya lewat media sosial Panwascam Landasan Ulin, atau datang langsung ke kantor Panwascam Landasan Ulin,” imbuhnya.

Adapun kantor Panwascam Landasan Ulin beralamat di Jalan Merpati nomor 04 blok A RT 003 RW 006 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dengan nomor telepon Panwascam Landasan Ulin yang bisa dihubungi 0852 4641 2128/0813 4810 9171, dan email resminya di panwascam.lu@gmail.com, serta medsos instagram yang bisa dikunjungi di @panwascam.landasan ulin.

20230922 162604
Terlihat dari beberapa jejeran spanduk bacaleg di Jalan Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, terdapat satu spanduk yang berisikan untaian frasa “Mohon doa Restu dan Dukungannya”. (Foto: ariandi)

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, jika spanduk/baliho yang bertebaran ini merupakan jurus dari para peserta politik untuk menarik perhatian publik.

Karena menurutnya, lewat pemasangan spanduk ini, para peserta politik akan mudah diingat oleh masyarakat yang melihatnya.

“Itu pakai metode ingatan, jadi sejenis menciptakan sugesti di otak masyarakat agar ingat dengan orang yang ada di gambar spanduk pinggir jalan itu,” katanya.

Sebab menurutnya, spanduk ini juga berpengaruh bagi peserta politik, khususnya pada waktu pencoblosan di Tempat Pemunungat Suara (TPS) nanti.

“Sehingga nanti jadi teringat dengan orang yang ada di gambar spanduk ketika mau nyoblos. Biasanya kan orang sembarang coblos, tapi karena di otaknya teringat wajah di spanduk tadi, bisa saja jadinya mencoblos itu,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?