TERAS7.COM – Toko swalayan yang beredar di Kabupaten Banjar, tidak spontan dapat memasukan produk UMKM secara signifikan.
Penjelasan tersebut dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, Jumat (20/1/2023).
“Upaya telah kami lakukan, sebelumnya belum ada sama sekali produk UMKM masuk ke Alfamart dan Indomaret, kemudian awal 2022 kami melaksanakan sosialisasi dengan peserta 150 pelaku UMKM di Indomaret dan 100 pelaku UMKM di Alfamart, mulailah saat itu masuk beberapa produknya di kedua ritel sesuai syarat ritel tersebut,” ungkapnya.
Dalam upaya meningkatkan persaingan terus made, persyaratan dalam produk usaha UMKM yang dapat masuk ke toko swalayan, pihaknya memfasilitasi seperti NIB, PIRT, halal, merk, Kadaluarsa dan kemasan.
Di tempat lain, Kepala Bidang Usaha-usaha Mikro DKUMPP Banjar, Rudi Mulyadi mengatakan toko swalayan memiliki kurasi dan persyaratan sesuai pusat untuk produk UMKM yang mau masuk, yaitu produk mempunyai lajur pasar serta banyak orang menyukai.
Ia menambakan UMKM harus mengikuti tahapan administrasi, demikian DKUMPP tetap memiliki program yang akan mendukung para UMKM.
“Kita selalu berusaha meningkatkan daya saing UMKM, saat ini ada beberapa UMKM yang masuk di Alfamart dan Indomaret, kemudian di teras depan di beberapa titik menyediakan total 28 tenan UMKM,” ujarnya.
Untuk memajukan hasil produks pihaknya melakukan pendekatan pada para UMKM, serta memberi edukasi lajur pasar dan terkait item apa saja agar dapat kerja sama dengan toko swalayan, apa bila terdapat kendala dalam permodalan akan di bantu untuk mendapatkan program Kurma Manis.
Ia menerangkan DKUMPP pernbah melakukan negoisasi terkait persyaratan untuk UMKM agar mendapatkan kelonggaran serta bisa tercover, tetapi tidak bisa dikarenakan sistem pada toko swalayan tersebut dari pusat.
“Intinya DKUMPP selalu berupaya meningkatkan daya saing produk UMKM dengan melakukan peningkatan kapasitas SDM UMKM, berupa pelatihan kewirausahaan, fasilitasi izin usaha (NIB, PIRT, HALAL dan HAKI), perbaikan kemasan sesuai standar (ada merk produk, komposisi, berat isi, tanggal produksi, kadaluarsa dan diproduksi oleh) serta fasilitasi kemitraan dan permodalan,” ungkap.
Ia menegaskan DKUMPP tidak pernah memaksa UMKM dapat memasukan produknya kedalam toko swalayan, tetapi paling terpenting yaitu bagaimana meningkatkan daya saing, karena apabila memiliki daya saing produk-produk mudah dijual di toko swalayan.