TERAS7.COM – Rapat paripurna ke 36 terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Mennegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim tahun 2021-2026 dan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus RPJMD 2021-2026 Agusriansyah Ridwan mengungkapkan dalam pemyampaian laporan hasil kerja Pansus, pihaknya menyampaikan ada 12 poin rekomendasi pansus yang disampaikan kepada pemerintah yang dianggap paling penting. Seperti bagaimana optimisme Pemerintah dalam meningkatkan APBD dengan cara menggenjot peningkatan PAD.
“Lima tahun kedepan ini antara visi misi Bupati tahapan realisasinya itu yang kita cermati. Misalnya di persoalan Infrastruktur, kita menginginkan ada grand desainnya. Misalnya ada beberapa ruas jalan yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan. Terutama antar kecamatan yang belum selesai itu di hitung baik-baik, agar penggaran setiap tahunnya sudah memiliki grand desain agar betul-betul itu bisa di hitung kebutuhan anggarannya,” paparnya.
Ia berharap beberapa tahun kedepan pembangunan ruas jalan yang menjadi tangung jawab Kabupaten bisa diselesaikan. Terlebih dalam pembangunan infrastruktur jalan ada tiga tanggung jawab yakni, pusat, provinsi dan kabupaten.
“Mendorong agar supaya komunikasi dan kordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah di maksimalkan. Sehingga stimulus berjalan, misalnya infrastruktur jalan yang di tanggung APBD berjalan yang di tanggung Provinsi, juga jalan dan alokasikan di DAK untuk infrastruktur jalan nasional,” imbuhnya.
Demikian halnya dengan masalah listrik dan air bersih betul-betul harus dibuatkan grand desain oleh pemerintah. Agar bisa memetakkan lain-lainnya, makanya dalam 12 poin itu. Termaksud sawit, bagaimana turunannya itu serta potensi pelabuhan.
“Baik Pelabuhan Kenyamukan maupun Kipi Maloy, agar betul-betul diprogres setiap tahunnya sehingga ada target-target pelaksanaannya itu kapan,” terangnya.
Dalam kesempatan lain Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan RPJMD itu merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan yang baru selama periodenya berlangsung.
“Jadi perlima tahun itu harus ada perubahan yang berkaitan dengan visi misi yang disampikan oleh Pemerintah daerah terpilih. Itu intinya dan hari ini harus di sahkan,” Kata Kasmidi Bulang.
Kasmidi menjelaskan dalam Perda tersebut sebenarnya sebagain isi RPJMD merupakan lanjutan dari RPJMD sebelumnya dan beberapa penambahan seperti prioritas pembangunan.
“Mungkin kemarin ada yang kurang kita tambah di kegiatan. Itu juga di bahas di DPRD Kutim, selaku pembuat Peraturan Daerah yang memang sudah menjadi ranah DPRD. Tentunya acuannya ketika kami bersosialisasi dan ketika kami terpilih,” jelas Kasmidi.