Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perkara Soni Andri Hutagalung Diselesaikan Kejari Asahan dengan RJ
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perkara Soni Andri Hutagalung Diselesaikan Kejari Asahan dengan RJ

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 20 Juni 2023, 18.46
Share
Kejari Asahan menyelesaikan perkara perkebunan melalui virtual di ruang video conference Kejari Asahan, Selasa (20/6/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menghentikan penuntutan perkara terhadap Soni Andri Hutagalung.

Sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara ini adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Tipidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Kepala Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan.

“Soni Andri Hutagalung dinyatakan melanggar pasal 111 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 KUHP,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay.

Perkara tersebut diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ) melalui virtual di ruang video conference Kejari Asahan, Selasa (20/6/2023).

“Berdasarkan amanat Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2022, kasus tersebut kita hentikan,” ungkap Dedyng.

Baca juga :

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan

Sekda Asahan Ikuti Apel Siaga HBKN Secara Virtual 

Direktur CV Z Ditahan Kejari Asahan, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Fasilitas Kredit

Perkara tersebut dinilai memenuhi amanat Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020, yang berbunyi sebagai berikut:

A. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

B. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

C. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

D. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

E. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

You Might Also Like

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan

Sekda Asahan Ikuti Apel Siaga HBKN Secara Virtual 

Direktur CV Z Ditahan Kejari Asahan, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Fasilitas Kredit

Program BAAS, 3 Anak Teridentifikasi Stunting Terima Makanan Tambahan dari Kajari Asahan

Forkopimda Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?