TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menghentikan penuntutan perkara terhadap Soni Andri Hutagalung.
Sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara ini adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Tipidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Kepala Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan.
“Soni Andri Hutagalung dinyatakan melanggar pasal 111 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 KUHP,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay.
Perkara tersebut diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ) melalui virtual di ruang video conference Kejari Asahan, Selasa (20/6/2023).
“Berdasarkan amanat Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2022, kasus tersebut kita hentikan,” ungkap Dedyng.
Perkara tersebut dinilai memenuhi amanat Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020, yang berbunyi sebagai berikut:
A. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
B. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
C. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
D. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
E. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.