TERAS7.COM – Persaingan bisnis produk kecantikan dan kesehatan antara Glutera dan Dixthara di Banjarbaru masuk ke ranah hukum persidangan.
Entah apa yang terjadi dengan dua produk kecantikan serta kesehatan, Glutera dan Dixthara. Sampai-sampai, mereka harus berhadapan di ranah hukum.
Pihak Glutera menduga bahwa orang-orang Dixthara telah mencemarkan nama baik produk Glutera demi memenangkan persaingan bisnis, sehingga tahun lalu mereka melaporkannya ke Polda Kalsel.
Setelah selama beberapa bulan diprosesnya, tahun 2018 Polda Kalsel telah melimpahkan kasus pencenaran nama baik produk Glutera ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Hingga persoalan pencemaran nama baik itu pun mesti melewati proses persidangan. Di mana pada Kamis (28/9), telah digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Owner Dixthara Widya Ningtiyas dan membernya bernama Martasiah. Namun, Martasiah memilih untuk tidak melakukan eksepsi atau penolakan saat didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, Widya Ningtiyas mengaku keberatan dan memilih menyampaikan eksepsi.
Namun, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu. Kuasa Hukum Widya Ningtiyas meminta agar sidang ditunda, sebab mereka belum siap membacakan eksepsi.
Usai sidang, JPU M Indra mengatakan, bahwa dua terdakwa telah didakwa dengan pasal 13 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal itu tentang pencemaran fitnah dan perbuatan curang. Terdakwa terancam pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Isay yakin bahwa kliennya tak melakukan perbuatan yang dimaksud dalam dakwaan.
“Pelapor menganggap jika klien saya mencemarkan nama baik produknya di media sosial. Padahal, itu tidak benar,” ucapnya.