Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Persaingan Bisnis Produk Kecantikan Masuk Meja Hijau
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Persaingan Bisnis Produk Kecantikan Masuk Meja Hijau

Maulana
Maulana 28 September 2018, 16.49
Share
IMG 20180928 WA0004
SHARE

TERAS7.COM – Persaingan bisnis produk kecantikan dan kesehatan antara Glutera dan Dixthara di Banjarbaru masuk ke ranah hukum persidangan.

Entah apa yang terjadi dengan dua produk kecantikan serta kesehatan, Glutera dan Dixthara. Sampai-sampai, mereka harus berhadapan di ranah hukum.

Pihak Glutera menduga bahwa orang-orang Dixthara telah mencemarkan nama baik produk Glutera demi memenangkan persaingan bisnis, sehingga tahun lalu mereka melaporkannya ke Polda Kalsel.

Setelah selama beberapa bulan diprosesnya, tahun 2018 Polda Kalsel telah melimpahkan kasus pencenaran nama baik produk Glutera ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Hingga persoalan pencemaran nama baik itu pun mesti melewati proses persidangan. Di mana pada Kamis (28/9), telah digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Owner Dixthara Widya Ningtiyas dan membernya bernama Martasiah. Namun, Martasiah memilih untuk tidak melakukan eksepsi atau penolakan saat didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, Widya Ningtiyas mengaku keberatan dan memilih menyampaikan eksepsi.

Baca juga :

ULM Suport 24 Kelompok Mahasiswa Modal Wirausaha Pada Program PMW 2026

Mahasiswa ULM Lagi Raih Prestasi Nasional di Ajang KMI Expo 2025

Tabalong Akan Ada Kegiatan Pertambangan Baru, Tantangan atau Peluang?

Namun, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu. Kuasa Hukum Widya Ningtiyas meminta agar sidang ditunda, sebab mereka belum siap membacakan eksepsi.

Usai sidang, JPU M Indra mengatakan, bahwa dua terdakwa telah didakwa dengan pasal 13 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pasal-pasal itu tentang pencemaran fitnah dan perbuatan curang. Terdakwa terancam pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Isay yakin bahwa kliennya tak melakukan perbuatan yang dimaksud dalam dakwaan.

“Pelapor menganggap jika klien saya mencemarkan nama baik produknya di media sosial. Padahal, itu tidak benar,” ucapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

ULM Suport 24 Kelompok Mahasiswa Modal Wirausaha Pada Program PMW 2026

Mahasiswa ULM Lagi Raih Prestasi Nasional di Ajang KMI Expo 2025

Tabalong Akan Ada Kegiatan Pertambangan Baru, Tantangan atau Peluang?

Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Pilar Persaingan Usaha yang Sehat

Dukung Green Future, PLN Hadir dengan Inovasi Kendaraan Listrik di IIMS 2025

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?