Oleh: Widya Ais Sahla Karsayuda
Dewan Pakar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI
TERAS7.COM – Tema Hari Persaingan Usaha 2025, ‘Persaingan Usaha Sehat Tumbuh, Ekonomi Tangguh’, mengingatkan kita bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kompetisi yang adil. Di tengah lanskap ekonomi yang semakin kompleks, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
Tanpa keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas, persaingan dapat dengan mudah berubah menjadi ajang dominasi dan eksploitasi yang merugikan banyak pihak.
Transparansi dalam bisnis memastikan bahwa informasi terkait harga, biaya, serta laporan keuangan tersedia bagi pemangku kepentingan. Dalam dunia usaha, ketidaktransparanan sering kali dimanfaatkan untuk membentuk kartel, menekan pesaing atau menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru.
Jika pelaku pasar besar dapat menyembunyikan informasi penting, maka tidak ada mekanisme yang dapat mencegah praktik monopoli yang merugikan konsumen serta merusak efisiensi pasar. Oleh sebab itu, keterbukaan dalam kebijakan harga dan struktur biaya harus menjadi perhatian utama bagi regulator dan otoritas persaingan.
Selain itu, transparansi juga memainkan peran dalam meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen. Keberadaan laporan keuangan yang akurat dan dapat diakses secara luas akan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Investor lebih cenderung menanamkan modal pada perusahaan yang memiliki rekam jejak transparan, sementara konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait produk dan layanan yang mereka gunakan. Dengan demikian, persaingan di pasar dapat berjalan lebih sehat karena setiap pelaku usaha bersaing berdasarkan keunggulan produk dan efisiensi operasional, bukan melalui praktik bisnis “culas” yang merugikan pasar.
Di sisi lain, akuntabilitas bertindak sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa aturan persaingan dijalankan dengan benar. Tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan yang memiliki posisi dominan dapat dengan mudah memanipulasi laporan keuangan demi menghindari pengawasan atau menarik investor secara tidak sehat.
Peran audit eksternal, terutama dari firma audit yang kredibel, menjadi krusial dalam memastikan keabsahan laporan keuangan. Selain itu, regulasi yang tegas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperlukan agar pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dapat ditindak secara efektif.
Namun, pengawasan oleh regulator saja tidak cukup. Mekanisme whistleblowing atau pelaporan oleh pihak internal dan eksternal perusahaan harus diperkuat agar praktik bisnis yang merugikan dapat segera terungkap. Dalam banyak kasus, praktik kartel atau monopoli yang merugikan pasar baru diketahui setelah adanya laporan dari orang dalam atau investigasi independen. Oleh karena itu, sistem pelaporan yang melindungi whistleblower dan memberikan insentif bagi mereka yang mengungkap pelanggaran harus menjadi bagian dari strategi nasional persaingan usaha.
Tantangan utama bagi Indonesia adalah memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara menyeluruh. Di sektor strategis seperti energi, infrastruktur dan perbankan, dominasi beberapa pemain besar masih menjadi isu yang perlu ditangani. Begitu pula dalam konteks pembangunan, di mana transparansi dalam tender proyek sangat diperlukan agar kesempatan berusaha terbuka bagi semua pihak, bukan hanya segelintir kelompok.
Selain itu, di era ekonomi digital, regulasi yang lebih ketat terhadap algoritma harga dan pengelolaan data konsumen harus menjadi perhatian agar persaingan tetap sehat dan tidak disalahgunakan oleh platform teknologi yang menguasai pasar.
Dalam konteks global, banyak negara telah membuktikan bahwa transparansi dan akuntabilitas berkontribusi signifikan terhadap daya saing ekonomi. Negara-negara dengan regulasi persaingan yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, memiliki pasar yang lebih kompetitif dan inovatif. Regulasi yang jelas dan diterapkan secara adil memungkinkan pelaku usaha bersaing berdasarkan inovasi dan kualitas, bukan melalui praktik bisnis yang tidak sehat. Indonesia harus belajar dari pengalaman tersebut agar kebijakan persaingan usaha dapat benar-benar menjadi pilar pertumbuhan ekonomi.
Selain dari sisi regulasi, peran teknologi juga tidak bisa diabaikan dalam mendorong transparansi.Digitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan mengurangi peluang manipulasi data.
Implementasi teknologi blockchain, misalnya, dapat membantu menciptakan catatan transaksi yang transparan dan tidak dapat diubah, sehingga memperkuat sistem audit dan mengurangi risiko kecurangan. Pemerintah perlu mendorong adopsi teknologi ini di berbagai sektor agar transparansi semakin meningkat.
Pendidikan dan kesadaran mengenai pentingnya persaingan usaha sehat juga perlu diperkuat. Pelaku bisnis, terutama UKM, harus diberikan pemahaman mengenai manfaat transparansi dan akuntabilitas dalam jangka panjang. Dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi persaingan, pemerintah dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil. Selain itu, akademisi dan lembaga penelitian dapat berperan dalam mengembangkan indikator transparansi yang dapat digunakan untuk menilai tingkat keterbukaan suatu industri.
Dari perspektif akuntansi, peningkatan transparansi juga berkontribusi pada efisiensi operasional perusahaan. Laporan keuangan yang akurat memungkinkan manajemen untuk membuat keputusan berbasis data yang lebih baik. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan biaya dan margin keuntungan akan mencegah praktik predatory pricing, di mana perusahaan besar menurunkan harga secara tidak wajar untuk menyingkirkan pesaing kecil. Oleh karena itu, sistem pelaporan yang lebih ketat dan standar akuntansi yang lebih jelas harus terus dikembangkan.
Tidak kalah penting, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta harus terus diperkuat. Regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa komitmen dari pelaku usaha untuk menerapkannya. Oleh karena itu, penguatan mekanisme insentif bagi perusahaan yang mematuhi aturan persaingan usaha dapat menjadi strategi yang efektif. Dengan pendekatan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang melihat transparansi dan akuntabilitas sebagai keunggulan kompetitif, bukan sekadar kewajiban regulasi.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas benar-benar menjadi bagian dari budaya bisnis di Indonesia. Kebijakan persaingan usaha yang kuat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif dan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan pasar yang adil dan kompetitif.
Dengan demikian, Indonesia dapat membangun ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing tinggi di tingkat global.