TERAS7.COM – Seiring perkembangan teknologi, Kabupaten Barito Kuala (Batola) berencana menerapkan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak tahun 2021 melalui teknologi Elektronik Voting (e-Voting).
Menuju ke arah itu, maka digelarlah rapat koordinasi (rakor) antar SKPD di Aula Bahalap Kantor Bupati Batola. Rakor ini dihadiri langsung Bupati Hj Noormiliyani AS, Wabup H Rahmadian Noor, dan Pj Sekda H Abdul Manaf.
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menilai, pilkades melalui penerapan e-Voting akan memberikan efisiensi signifikan karena tidak ada kertas suara tidak sah maupun kertas suara sisa yang terbuang. Selain itu dengan pelaksanaan e-Voting akan menjadi langkah awal hadirnya smart village atau desa cerdas.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dipungkiri menjadi bagian hidup kita, melalui e-voting ini kita mengenalkan teknologi kepada masyarakat,” terang mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu.
Sementara itu, Wabup Rahmadian Noor menambahkan, e-Voting selain berguna untuk pendataan kependudukan juga bermanfaat secara kesinambungan untuk pelaksanaan selanjutnya.
“Jika ini terealisasi maka Batola menjadi kabupaten pertama di Kalsel yang melaksanakan e-Voting sekaligus membuat kabupaten ini dipandang melek dengan teknologi,” terang pria yang akrab disapa Rahmadi ini.
Perwakilan DPRD Batola, Reza Widya Noor menyatakan, DPRD Batola sangat mendukung rencana Pemkab Batola yang akan menerapkan pilkades melalui teknologi e-Voting.
“Kalau itu untuk kemajuan serta mempermudah pelaksanaan tentunya DPRD sangat mendukung,” papar Sekretaris Komisi I DPRD Batola itu.
Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kadis PMD) Batola Dahlan menyampaikan, landasan yuridis pelaksanaan e-Voting sendiri adalah Putusan Nomor 147/PPU-VII/2009 dalam perkara permohonan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UU Dasar 1945.
Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
“Alat e-Voting yang dikembangkan BPPT ini telah masuk sepuluh besar inovasi pelayanan publik terbaik di bidang kependudukan dari Menpan-RB melalui Kemendagri,” papar Dahlan.
E-Voting sendiri, tambahnya, telah dilaksanakan di 1.292 desa di 21 kabupaten lainnya di Indonesia. Karena itulah software dan alat yang dikembangkan BPPT ini patut dipertimbangkan dalam penerapan e-Voting.