TERAS7.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), resmi menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di lingkungan kantor pemerintahan yang ada di Kalimantan.
SPKLU pertama di lingkup pemerintah se-Kalimantan yang bertempat di area kantor Gubernur Kalsel Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru ini, diresmikan langsung oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, didampingi para pejabat PLN UID Kalselteng. Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama pejabat lingkup Pemprov Kalsel, juga turut merasakan sensasi berkendara menggunakan kendaraan listrik.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin ini, mengapresiasi hadirnya SPKLU pertama di lingkungan pemerintahan yang ada Kalimantan tersebut.
Paman Birin juga turut mengapresiasi kehadiran kendaraan listrik, yang menurutnya sangat banyak memberikan manfaat bagi pengurangan emisi gas di bumi.
“Kendaraan listrik yang saya gunakan tadi tidak ada suaranya jauh dari kebisingan, terus efisien, dan harga bahan bakarnya juga boleh dikatakan sangat berbeda jauh dari sepeda motor biasa, yang paling penting itu tidak ada asap, sehingga menghindarkan kita dari penyakit ISPA, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kemudian pada tahun 2023 mendatang, Paman Birin juga berencana akan menganggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Insya Allah, kalau saya sudah sarankan atau kalau tidak mau saran, ya perintah (penggunaan kendaraan listrik -red),” ungkapnya.
Sementara itu, General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengatakan, hadirnya SPKLU ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Green Energy yang dicanangkan Gubernur Kalsel.
“Jadi kami menssuport penuh Green Energy yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur, selain itu juga kami menssuport penanaman pohon dan kami juga akan selalu mendorong program-program pemerintah daerah,” ungkapnya.
Joharifin melanjutkan, bahwa SPKLU ini merupakan tempat pengisian daya atau charging listrik bagi keperluan bahan bakar kendaraan listrik.
Selain itu, hadirnya SPKLU ini dalam rangka memenuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik, dan Inpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi listrik.
Selain itu, hadirnya SPKLU ini juga mendukung gerakan revolusi hijau yang telah dicanangkan melalui Perda Nomor 7 tahun 2018, yaitu mengajak masyarakat untuk semakin mencintai bumi dengan menjaga lingkungan lewat Gerakan Borneo Green Environment.
“Dengan hadirnya SPKLU ini kami berharap bisa mengurangi emisi karbon, akibat penggunaan bahan bakar fosil.
SPKLU ini dilengkapi dengan fitur teknologi fast charging 50 Kwh, yang mana SPKLU ini mampu mengisi daya baterai mobil listrik dari 20% hingga penuh 100%, hanya dalam kurun waktu 45 menit.