TERAS7.COM– Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus dua pria setengah baya berinisial AR alias Ahong (55) dan DR (47) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat dan penadahnya.
Ahong diamankan di Jalan Kodeco Perumahan PT Jhonlin Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (20/5/2023) pukul 22.00 Wita.
“Kami amankan dua tersangka yakni pelaku pencurian dan penadahnya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Senin (22,/05/2023).
Iptu J Sinaga mengatakan kejadian pencurian terjadi di Jalan Transmigrasi RT 05 Dusun II Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe, Rabu (11/05/2023) pukul 06.30 Wita.
Saat itu pelapor ditanya anaknya(korban) tentang handphone milik korban apakah ada mengambil miliknya.
Pelapor menjawab tidak mengetahuinya dan mengatakan hanya ada alat carge-nya saja. Setelah korban mencari di kamar juga tidak ditemukan dan memberitahukan kepada saksi M Suradi.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe,” tuturnya.
Setelah mengamankan Ahong, polisi melakukan pengembangan bahwa handphone hasil curian telah dijual kepada DR yang beralamat di Jalan KM 06 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
“Kami lakukan koordinasi dengan Unit Buser Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu dan mengamankan DR,” pungkasnya.
Diketahui korban berinisial L (17) warga Desa Dukuhrejo RT. 04 Kecamatan Mentewe.
Sementara tersangka AR adalah warga Desa Mantewe RT 03 Kecamatan Mantewe dan tersangka DR merupakan warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
Kedua tersangka saat ini masih melalu proses di Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut,terhadap pembuatan yang di lakukanya .