Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pria Paruh Baya Warga Hariang Banua Lawas Diamankan Pihak Kepolisian Atas Kepemilikan Obat Terlarang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pria Paruh Baya Warga Hariang Banua Lawas Diamankan Pihak Kepolisian Atas Kepemilikan Obat Terlarang

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 23 Februari 2023, 12.20
Share
WhatsApp Image 2023 02 22 at 22.32.31
SP (51) Warga Hariang Banua Lawas yang Terjaring Kasus Kepemilikan Obat Terlarang. Foto: Humas Polres Tabalong
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria Berinsial SP (51) warga desa Hariang Kecamatan Banua Lawas.Tabalong pada Selasa (21/02/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka didesa Hariang kecamatan Banua Lawas.Tabalong” ungkap Sutargo.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang,” ucap Sutargo.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan darimana obat-obatan tersebut didapat.

Baca juga :

Antrean BBM Subsidi di Tabalong Belum Teratasi, Bupati Sampaikan Keluhan ke Satgas Provinsi

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

“Kemudian bersama seseorang yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 312 butir obat merk seledryl dan uang 90 ribu Rupiah hasil penjualan,” jelas Sutargo.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku SP saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 26 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 312 butir, 1 buah tas selempang warna coklat, uang Tunai 90 ribu Rupiah” pungkas Sutargo.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15

You Might Also Like

Antrean BBM Subsidi di Tabalong Belum Teratasi, Bupati Sampaikan Keluhan ke Satgas Provinsi

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?