TERAS7.COM – Fungsi pemerintahan di Indonesia antara lain adalah fungsi pengaturan, pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan.
Fungsi pengaturan/regulasi dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat dan kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktivitas di segala bidang kehidupan.
Fungsi pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat.
Fungsi pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan fungsi pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat.
Berkaitan dengan masyarakat miskin, pada dasarnya tugas pemerintah adalah menurunkan kemiskinan dan mengurangi jumlah masyarakat miskin.
Pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin di Kota Banjarbaru sudah ditangani melalui beberapa program seperti Program Beras Sejahtera (Rastra) yang saat ini pola penyalurannya kepada masyarakat diubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu juga ada program KeluargaHarapan (PKH) bagi masyarakat penerima manfaat.
Pemenuhan kebutuhan sandang biasanya disalurkan oleh masyarakat secara mandiri, ataupun dilakukan oleh organisasi pemerintah
Pemenuhan kebutuhan papan atau tempat tinggal perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena kebijakan pembangunan perumahan yang ada sekarang lebih banyak dimanfaatkan bukan oleh masyarakat miskin, tapi oleh masyarakat yang mampu.
Terkait dengan kebutuhan tempat tinggal ini, masih banyak warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan ada juga yang memiliki tempat tinggal, tapi jauh dari kata layak.
Oleh karenanya harus ada solusi menyeluruh dengan kebijakan yang berbasis data. Kita harus punya data berapa jumlah orang yang tidak memiliki rumah dan berapa jumlah orang yang memiliki rumah tap irumahnya tidak layak. Sehingga kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah bisafokus untuk menyelesaikan masalah ini.
Begitu juga dengan penanganan pengangguran. Data BPS yang diekspos dalam buku Banjarbaru Dalam Angka tahun 2017 menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Kota Banjarbaru mencapai angka 5,51 %
Keberadaa norang yang tidak memiliki pekerjaan haruslah mendapat perhatian serius. Karena tingginya jumlah pengangguran akan memberikan dampak negative bagi perkembangan kota.
Semua bentuk pelatihan dan bintek apapun harus dirancang untuk memberikan keterampilan kepada orang-orang yang menganggur ini. Bahkan jika perlu, setelah diberikan pelatihan yang disesuaikan dengan kemampuannya, mereka juga diberi lapangan pekerjaan dan bantuan modal untuk usaha. Sehingga penanganan masalah ini tuntas.
Selain itu, banyaknya lahan kosong di Kota Banjarbaru dimanfaatkan agar lebih produktif. Lahan ini bias dipinjam pakai dari pemiliknya untuk dikelola oleh masyarakat, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan atau kegiatan produktif lainnya. Masyarakat harus dilatih untuk berusaha, bukan hanya diberiikan, tapi juga harus diberi kail.
Inilah sebenarnya yang dimaksud peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yaitu ketika mereka memiliki rumah tempat tinggal, bisa bersekolah dan menikmati pendidikan, bisa berobat ketika sakit dan bisa berusaha untuk mandiri.
Dengan cara ini, pemberdayaan masyarakat betul-betul terjadi dan peningkatan kesejateraan masyarakat secara benar bisa tercapai.
Saat ini yang tidak kalah penting adalah niat dan semangat kita sebagai sebagai aparat pemerintah untuk tidak hanya sekedar melakasanakan tugas rutin. Akan tetapi betul-betul melaksanakan fungsi dan kewenangan yang miliki untuk melakukan pengaturan, memberikan pelayanan, mendorong pemberdayaan dan menggenjot pembangunan agar permasalahan ini bias dituntaskan.