TERAS7.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar pada Kamis sore (15/4/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman mengatakan rapat ini digelar terkait dengan pelaksanaan PSU setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Banjar di 5 kecamatan.
“PSU yang akan dilaksanakan di 5 kecamatan total pemilihnya sebanyak 150 ribu lebih, jadi kita ingin mendengar dari penjelasan KPU tentang kesiapan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021,” ungkapnya
Kamaruzzaman menjelaskan keputusan MK menyebutkan PPK dan KPPS harus diganti dengan orang baru, karena itu pihaknya ingin tahu bagaimana prosesnya.
“Tadi disampaikan PPK sudah dilakukan rekrutmen dan tinggal pengumuman. Sedangkan keterangan dari KPU, untuk petugas KPPS belum lagi melakukan perekrutan karena ini agak susah, sehingga berdasarkan kesepakatan tadi bersama teman teman dan saran lainnya kami minta KPU melakukan rekrutmen secara terbuka dan transparan. Saya yakin banyak yang mendaftar sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan,” tambahnya
Adapun untuk pelaksanaan pemungutan suara, Komisi I minta kepada Bawaslu untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan.
“Tadi bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka sudah menyikapi laporan laporan dari salah satu tim gubernur, mereka bekerja secara profesional dan mereka juga sudah menyampaikan bahwa PSU ini adalah masa tenang yang diperpanjang,” katanya.
Ia meminta agar Bawaslu mengajak kedua tim calon untuk bisa berembuk untuk membahas yang mana yang dibolehkan dan yang mana yang dilarang pada pelaksanaan PSU ini untuk disepakati bersama.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Banjar melalui salah satu komisionernya, Muslihah mengungkapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tingkat Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Selatan sudah memasuki tahap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 Kecamatan wilayah Kabupaten Banjar.
Berdasarkan rapat koordinasi mengenai PSU dengan Bawaslu Banjar, stakeholder terkait, pemerintah daerah, Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan 5 Camat yang termasuk dalam PSU di Kabupaten Banjar mengenai pelaksanaan PSU.
“Rencananya dari 60 hari kerja yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalsel, PSU akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2021,” sebut Muslihah.