TERAS7.COM – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilgub Kalsel pada 19 Maret 2021 yang lalu, sebagian hasil rekapitulasi di sebagian Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin dianulir.
Hal ini membuat MK menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 827 TPS yang tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, 1 kecamatan di Kota Banjarmasin dan 1 kecamatan di Kabupaten Tapin.
KPU Provinsi Kalsel sendiri telah menetapkan pelaksanaan PSU ini pada 9 Juni 2021 mendatang sesuai keputusan MK mengenai pelaksanaan PSU selambat-lambatnya 90 hari setelah ditetapkan.
Komisoner KPU RI, Arief Budiman pada awak media usai sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru pada Selasa sore (27/4/2021) memberikan pesan pada pihak terkait dalam PSU ini.
“Pertama kepada penyelenggaran pemilu, khususnya KPU agar memperhatikan dengan betul tahapan-tahapan penyelenggaraannya dan kerjakan dengan baik. Kemudian pastikan semua ketentuan peraturan perundang-undangan bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Kemudian kepada masyarakat yang menjadi pemilih, pihaknya berharap agar masyarakat masih bersedia dan berkenan untuk menggunakan hak pilihnya.
“Ini merupakan hak konstitusional mereka yang diwujudkan dengan hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya pilih sesuai dengan hati nurani, bukan karena hal-hal yang lain,” ujar Arief Budiman.
Mantan Ketua KPU RI ini juga berpesan agar pasangan calon bisa mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan ini.
“Apabila ada sesuatu yang perlu di konfirmasi dengan penyelenggara pemilu, silakan dikonfirmasi sehingga seluruh tahapan bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Ikuti ketentuannya dan kompetisi dengan baik dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang ini,” sampainya.
Arief Budiman juga menegaskan peran media sangat penting sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan PSU kepada masyarakat.
“Tentu ini kan bisa berlangsung dua arah, jadi KPU dapat memberikan informasi kepada media, atau media aktif mencari informasi kepada KPU terkait dengan pelaksanaan PSU ini. Yang jelas masyarakat harus tahu tahapan dan tata cara pelaksanaan PSU, sehingga bisa mendapatkan informasi yang utuh,” tutupnya.