TERAS7.COM – Pada hari pertama pelaksanaan pengetatan pintu masuk jalur darat Kalimantan tengah, di Pos Penyekatan perbatasan Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan, tempat di UPT Jembatan Timbang Jalan Trans Kalimantan km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Senin (5/07/2021).
Ada puluhan kendaraan terpaksa harus putar balik, baik pengendara roda dua, roda empat dan roda enam yang tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 harus putar balik, tidak bisa melanjutkan perjalanan masuk wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, menyampaikan hari pertama penyekatan hingga pukul 14.30 WIB sudah 25 kendaraan yang putar balik karena tidak memenuhi ketentuan yang di persyaratkan.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tertanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng, kegiatan tersebut dilaksanakan 14 hari ke depan, terhitung mulai hari ini kita melaksanakan kegiatan penyekatan yang memasuki wilayah Kalteng melalui jalur Kabupaten Kapuas, dan nanti akan dievaluasi nilai keefektifannya yang nantinya bisa diperpanjang atau tidak,” kata Eko.
Kegiatan pembatasan arus masuk tersebut melibatkan lintas sektoral, terdiri dari personel Kepolisian, TNI, BPBD, Dishub serta Sat Pol PP dan Damkar, yang tergabung dalam tim terpadu, terbagi 3 regu dan bertugas 1×24 jam.
“Diharapkan kepada masyarakat agar menghindari kegiatan atau mobilitas yang tidak perlu, namun jika ingin masuk wilayah Kalteng, agar menyiapkan surat rapid antigen, sekurang-kurangnya pengambilan sample 1×24 jam atau PCR sekurang kurangnya selama 3×24 jam,” papar Iptu Eko.
Menurutnya, pembatasan arus masuk ini dilakukan demi perlindungan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Virus Corona, kami harap pengertiannya, karna ini salah satu ikhtiar kita bersama untuk melindungi warga dari Covid-19.