TERAS7.COM – Bertempat di Gedung Informasi Tanjung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Daftar Pemilih Berkelanutan (DPB) Periode Maret dan Triwulan I Tahun 2022. Selasa, (5/4/2022).
Dasar pelaksanaan pemuktahiran DPB tersebut mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 118 Tahun 2021 Tentang pembukaan kotak untuk pengambilan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ,C1 Plano.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, mengatakan, kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan tersebut dengan tiga kategori, yaitu, pertama tidak memenuhi syarat (TMS). “MIsalnya, meinggal, pindah alamat dari Tabalong, dicabut hak plihnya, perubahan dari masyarakat biasa ke TNI-Polri,” katanya.
Kemudian, dikatakannya jua, perubahan data, yaitu, seperti update alamat dan status juga menjadi bagian yang dimutakhirkan. “Terakhir yaitu, pemilih baru yang dapat dikategorikan pemilih pemula dan pemilih sebelumnya yang melakukan perpindahan ke Tabalong yang belum terdaftar DPT,” jelasnya.
Mewakili Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syaiful Ikhwan mengatakan, bahwa Pemerintah daerah akan mendukung dalam memberikan data pemilih secara akurat, faktual dan valid.
Selain itu, diharapkan partai politik beserta peserta pemilu agar dapat mengawasi proses daftar pemilih berkelanjutan demi memperoleh data pemilih yang bersih.
“Demi harapan kita semua agar pemilu di Tabalong nantinya dapat berjalan dengan aman, sukses tanpa sengketa,” tukasnya,
Rakor DPB ini juga dihadiri oleh Bawaslu Tabalong, Disdukcapil Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008 Tabalong, Kesbangpol Tabalong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabalong, Pengadilan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Agama Tabalong, Kementrian Agama Tabalong, dan Perwakilan dari Partai Politik.