TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru gelar rapat ke-8 masa Persidangan III tahun 2023/2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (10/06/2024).
Rapat dengan agenda penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua I, H Mukhni AF, Wakil Ketua II, M Arif, anggota DPRD dan dihadiri Sekda Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad, Forkopimda, dan unsur SKPD.
Sekda Kotabaru membacakan rancangan Perda Bupati Kotabaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2045 serta menyampaikan 2 buah Raperda tentang Kabupaten Kotabaru.
Pertama tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2023, karena laporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023, yang meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset yaitu kewajiban, ekuitas dana dan aliran khas,” papar Sekda, Said Akhmad.
Dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas.
“Sebagai catatan laporan keuangan, tentunya dengan kerja sama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” imbuhnya.
Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2025 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).