TERAS7.COM – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menghadiri laporan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/3/2022).
“Terima kasih saya ucapkan kepada panitia khusus dan para anggota dewan yang hadir,” ucap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam acara tersebut.
Ia juga mengatakan, maksud dari rancangan peraturan daerah ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca Pemilihan Kepala Desa.
“Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Bupati.
Selanjutnya, pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari 8 fraksi dan menyetujui laporan panitia khusus atas pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat Paripurna dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026.
Bupati Labuhanbatu menjelaskan, proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Terakhir, ia berharap, dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal,” tutupnya.