TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna perdana usai memiliki Pimpinan Definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu siang (20/11).
Rapat paripurna yang beragendakan jawaban Bupati Banjar atas penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi.
Rapat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar tentang revisi RTRW Kabupaten Banjar oleh DPRD Banjar periode sebelumnya pada 26 Agustus 2019 yang lalu.
Bupati Banjar, H. Khalillurrahman yang akrab disapa Guru Khalil mengungkapkan revisi RTRW ini bertujuan untuk menyesuaikan Tata Ruang Wilayah dengan perkembangan terbaru.
“Diantaranya adalah perkembangan wilayah, penambahan penduduk, kemajuan teknologi dan aktivitas sosial yang mengharuskan penyesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah ada,” ujarnya.
Perubahan ini lanjut Guru Khalil harus ditata sedemikian rupa, terutama lahan pertanian yang memiliki luas 36 ribu hektar lebih ini agar tak habis oleh pembangunan pemukiman.
“Ada banyak aspek pembangunan yang diperhatikan dalam revisi RTRW ini, diantaranya adalah kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, investasi daerah, dunia usaha dan kearifan lokal,” jelasnya.
Masalah tapal batas dengan daerah tetangga seperti Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru sudah diselesaikan untuk keperluan revisi RTRW, sedangkan dengan Kabupaten lain masih berproses.
Demikian pula dengan mitigasi dan adaptasi bencana, hal ini ungkap Guru Khalil juga telah tertuang dalam revisi RTRW yang baru, seperti penetapan jalur evakuasi bencana dan pembangunan sarana untuk mengurangi dampak bencana.
“Revisi RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 ini sudah kami tinjau sejak 2017. Pembahasannya melibatkan banyak pihak, termasuk unsur akademisi dan konsultan publik,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan pihaknya akan kembali membahas ulang revisi RTRW Kabupaten Banjar yang telah dibahas di DPRD Banjar periode sebelumnya.
“Tentu akan kami bahas ulang RTRW ini. Karena kani pada dasarnya kurang setuju jika RTRW hanya dikerjakan di atas meja saja,” ujarnya.
Rofiqi memberikan contoh seperti Desa Tungkaran yang ditetapkan dalam RTRW sebagai kawasan Minapolitan, hal tersebut katanya kurang tepat.
“Masa membangun Minapolitan di tengah kota. Kita tahu kawasan Desa Tungkaran tersebut bisa berkembang karena kawasan tersebut merupakan area yang prodktif dan penyangga antara Martapura dan Banjarbaru. Jadi penetapan kawasan minapolitan tersebut kalau bisa dihilangkan, jangan di tengah kota, kan bisa digeser ke daerah lain,” terangnya.
Rofiqi berharap revisi RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 yang akan mereka bahas kembali dalam beberapa waktu yang akan datang ini tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak.