TERAS7.COM – Pembayaran pajak daerah yang dipungut Kabupaten Banjar seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibayarkan secara manual, maka beberapa waktu ke depan akan dapat dibayarkan dengan sistem online sebagaimana pajak penghasilan.
Hal ini merupakan hasil keputusan disetujuinya Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh DPRD Kabupaten Banjar pada Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura pada senin siang (18/2).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi ini dihadiri oleh Bupati Banjar, H. Khalilurrahman serta 30 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar, 15 orang tidak hadir termasuk diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli.
Rapat paripurna ini sendiri merupakan hasil final dari beberapa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar mulai tanggal 21 Januari, 28 Januari dan 4 Februari 2019, dimana seluruh anggota DPRD menyetujui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sebelumnya sudah dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Dengan disahkannya Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ke depan sistem pembayaran pajak daerah akan dilaksanakan secara online dan wajib pajak diharuskan untuk mengurus pembayaran pajak daerah sendiri sebagaimana pembayaran pajak pendapatan yang dibayarkan ke kantor pajak setempat.
Bupati Banjar, H. Khalilurrahman berterima kasih pada DPRD Kabupaten Banjar yang dalam waktu singkat dapat menyetujui perubahan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Banjar ini.
“Dengan disahkannya perubahan perda tentang pajak daerah ini, maka sistem perpajakan di Kabupaten Banjar selanjutkan akan menerapkan sistem informasi sehingga dapat mempermudah wajib pajak membayar pajak dan mengefisienkan pemungutan pajak daerah,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H. Nasrun Syah menambahkan agar masyarakat dapat bersabar menunggu implementasi pajak daerah yang menjadi penerapan perubahan perda tentang pajak daerah ini.
“Perubahan Perda ini kan baru saja disahkan, harus diundangkan terlebih dahulu dalam peraturan pemerintahan dan minta doanya mudahan dapat dicepatkan dalam penerapannya,” ujar Nasrun Syah.