TERAS7.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera terkait rencana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Senin (1/8/2022) siang.
RDP tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Zaini, Wakil Ketua Ahmad Sarwani dan dihadiri oleh Anggota Kamaruzzaman, Saidan Pahmi, Syarkawi, M Zaini dan dihadiri oleh pemerintah daerah.
“Rapat dengan pendapat hari ini bersama dengan BPR Banjar Sejahtera yang dulu adalah BPR Martapura. Yang dibahas terkait dengan rencana penyertaan modal dari pemerintah kepada BPR,” ungkap Ketua Komisi II Muhammad Zaini.
Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Zaini, Saidan Pahmi menuturkan bahwa hari ini kita mendengarkan pemaparan dari BPR Martapura Banjar Sejahtera terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Kita melihat dari Bapemperda terkait dengan kinerja dari BPR. Setelah kita lakukan RDP, kita ketahui bahwa apabila penyertaan modal ini disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar ke BPR, maka mereka akan memberikan keredit kepada masyarakat terutamanya kepada sektor usaha mikro,” tuturnya.
Saidan Pahmi menuturkan, selama ini penyaluran kredit sampai bulan Juni 2022 ini BPR setelah menyalurkan kredit di Kabupaten Banjar itu, sekitar 50 miliar lebih, dari berbagai usaha diantaranya Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian dan Industri Kecil.
Kredit yang diberikan kepada masyarakat itu maksimal 50 juta rupiah, kalau di atas dari 50 juta mereka tidak berani, memang segmen pasarnya memang untuk kalangan menengah ke bawah. Keberadaan BPR ini memang diproyeksikan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah.
“Penyertaan modal ini terkait dengan penambahan modal untuk pinjaman usaha bagi masyarakat. Dan perlu diketahui bahwa BPR ini adalah untuk menjalankan program pemerintah, seperti saat ini adalah untuk menjalankan program Bupati Kabupaten Banjar yakni program “Kurma Manis” atau Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju, Mandiri, Agamis,” jelasnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa Kurma manis itu bukan program BPR, tetapi program pemerintah yang dijalankan melalui BPR dan ada limit waktunya. Misalnya pemerintah menghendaki untuk program Kurma Manis 5 tahun, maka BPR tidak bisa memperpanjang, karena itu merupakan program dari pemerintah, mereka hanya diperbantukan oleh pemerintah untuk menyalurkan dengan kriteria tertentu.
“Misalnya harus ada rekomendasi dari dinas Pertanian atau dinas Perikanan atau dinas Perdagangan bahwa kelompok masyarakat ini atau perorangan layak diberikan kredit dan pihak BPR memberikan pertimbangan pertimbangan untuk melakukan penyaluran,” tuturnya.
Saidan Pahmi mengungkapkan, kalau tidak salah, pada tahun 2021 kemarin pemerintah Kabupaten Banjar melalui program Kurma Manis sudah menyalurkan dana melalui dana APBD sebesar 500 juta, dan untuk tahun 2022 ini sekitar 2 miliar, dan apakah nanti tahun kedepan nantinya akan diperpanjang itu tergantung eksekutif bersama DPRD pada pembahasan di APBD.
“BPR itu hanya sebagai penyalur, bukan penginisiasi terhadap program “Kurma Manis” tadi, kalau penyertaan modal ini adalah suatu yang terpisah untuk penambahan permodalan untuk disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Banjar,” tutupnya.