TERAS7.COM – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengelar reka ulang (rekonstruksi) perkara pembunuhan yang terjadi di Sungai Lulut, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Reka ulang dilaksanakan di belakang Kantor Polsekta Banjarmasin Timur, Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin, Kamis (1/8).
Fitriadi (24) memperagakan adegan saat dirinya menghabisi nyawa Arbani (47) di depan Gang Unsur, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Kepala Polsekta Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah, mengatakan ada 24 adegan dalam rekonstruksi aksi pembunuhan Fitriadi terhadap Arbani , Kamis 1 Agustus 2019 di Mako Polsek Banjarmasin Timur.
Diwaktu kejadian pada hari Rabu 3 Juli 2019 – 09.30 WITA. Dari hasil reka ulang, pelaku Fitriadi mendapat telepon dari ayah kandungnya Ahmad Sandi, terjadi perkelahian sengit antara korban Arbani yang memukulnya dibagian pelipis.
Pemukulan dengan tangan kanan itu, Fitriadi geram hingga membantainya dengan sajam mandau. Sebelumnya, tersangka dari penginapan di Kampung Melayu mengambil sajam dari dalam kamar tidurnya, kemudian membungkusnya dengan kertas koran dan menyelipkan di bagian punggung belakang dibalik baju.
Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka sampai di bengkel Buyung dan ayah tersangka melihat Fitriadi memegang sajam dan sempat menasehati anaknya itu agar tidak melakukan perkelahian tersebut.
Sekitar setengah jam, korban Arbani melintas dipinggir jalan Veteran Km. 5,5 membawa gerobak kayu di seberang showroom milik H Agus. Melihat keberadaan korban, berjarak 100-150 meter dari bengkel Buyung, Fitriadi langsung menemui Arbani di dalam Gang Unsur. Ditengah perseteruan itu, Fitriadi sempat dirangkul oleh ayahnya dari belakang dan memegangi tubuh gempalnya tersebut.
Namun, tersangka memberontak hingga rangkulan ayahnya terlepas. Fitriadi mengaku meneriaki “Bangsat” lalu menebas sajam ke rusuk sebelah kiri korban dan ada perlawanan korban, mendorong tersangka hingga terjengkal. Upaya merebut sajam, pergumulan dalam posisi membungkuk Arbani menindih tersangka namun usaha itu tidak berhasil.
Kondisi pergumulan itu, Fitriadi kembali menebaskan sajam dan ditangkap korban dengan tangan kanan hingga mengenai telapak jari jempol dan telunjuk. Kemudian, ayah tersangka menarik tangan kanan Fitriadi yang memegang sajam dan menyeret dari pergumulan tersebut. Pembantaian itu disaksikan oleh Putri dan Verawati.
Verawati melaporkan itu kepada isteri korban, Jasmi. Saat ditempat kejadian, sang isteri sempat mengatakan maaf berkali-kali jika ada salah selama bersamanya. Dan tersangka telah pergi meninggalkan lokasi pembunuhan. Upaya warga membawa dengan mobil operasional BPK, nyawa Arbani tidak dapat tertolongkan lagi di RSUD Ulin Banjarmasin dan pasalnya, korban telah mengeluarkan banyak darah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fitriadi dikenakan pasal Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” tutup Kompol Uskiansyah.