TERAS7.COM – Sebanyak 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung menerima remisi khusus (RK) Natal tahun 2021.
Penyerahan Surat Keputusan RK Natal tahun 2021, diserahkan langsung Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto secara resmi pada kegiatan upacara penyerahan di Lapangan Lapas setempat. Sabtu, (25/12/2021).
Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto, menyampaikan, ada 3 orang WBP beragama Kristen yang mendapat RK Natal tahun 2021.
“Besaran remisinya, 1 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 2 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan,” sampainya.
Heru mengharpkan kepada penerima remisi bisa menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan.
Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan.
“Terutama dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” tandasnya.