TERAS7.COM – Paska diputuskannya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi, suasana politik kembali menghangat.
Pelaksanaan PSU sendiri akan dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Di Kabupaten Banjar, pelaksanaan PSU sendiri akan dilaksanakan di 5 kecamatan yang menjadi pendulang suara dan penentu dalam Pilgub Kalsel, yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh.
Politik kembali menghangat jelang pelaksaan PSU pada 9 Juni 2021 mendatang setelah beberapa oknum melakukan dugaan kampanye hitam (Black Campaign).
Di beberapa tempat di Kota Martapura dalam beberapa hari terakhir, diketahui oknum yang menggunakan mobil melemparkan kumpulan kertas yang berisi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga milik calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana.
Dalam SKCK tersebut, pria yang menjadi rival dari Gubernur Kalsel 2016-2021, Sahbirin Noor ini disebutkan sedang berstatus sebagai tersangka Korupsi.
Dugaan SKCK milik Denny Indrayana ini sendiri juga dilemparkan di dekat kediaman Ketua Tim Pemenangan Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Kabupaten Banjar, M. Rofiqi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar pada awak media beberapa waktu yang lalu mengungkapkan kumpulan SKCK tersebut ditemukan oleh penjaga rumahnya.
“Di dekat rumah kita juga ditemukan kumpulan kertas yang isinya SKCK Denny Indrayana tersebut, yang dilemparkan orang yang naik mobil. Menurut kit aini adalah praktek black campaign,” ujarnya.
Praktek seperti itu jelas Rofiqi kurang tepat, terlebih dilakukan saat bulan Ramadan karena dapat menaikkan tensi politik yang sudah memanas.
“Kita ingin agar keamanan daerah kita kondusif, itu harus dijaga, jangan sampai kita menjadi negara tanpa aturan hukum,” terangnya.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini juga menyebutkan, pihaknya juga telah melaporkan berbagai black campaign yang dilakukan, namun tak ditanggapi pihak terkait.
“Kita sudah laporkan misalnya ke Bawaslu, tapi tak ditanggapi karena alasannya Gakkumdu belum terbentuk. Berarti kan ada kekosongan hukum dan ranahnya menjadi abu-abu setelah putusan MK,” ungkapnya.
Rofiqi menambahkan harusnya pihak terkait telah menerapkan aturan baku yang diberikan jelang pelaksanaan PSU, sehingga tidak menciderai pelaksaan pesta demokrasi.
“Kalau pesta demokrasi yang kita akan laksanakan ini terciderai, maka tak akan baik hasilnya. Biarkan saja secara alami, siapa yang akan dipilih masyarakat, siapapun yang terpilih itu yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.