TERAS7.COM – Rumor soal TikTok Shop yang telah dilarang di Indonesia bakal kembali lagi pada November ini ditanggapi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim, hingga kini TikTok belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Sehingga, ia menegaskan, rumor TikTok Shop yang bakal hadir lagi pada November mendatang tidak benar.
“TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop),” ujarnya, Selasa (31/10/2023) dilansir dari Antara.
Isy kembali menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce.
Sebab kata Isy, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air, sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
“Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita,” kata Isy.
Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.