TERAS7.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan berhasil mengamankan seorang budak sabu berinisial MF (28) saat tengah asik menimbang sabu di rumahnya, Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST).
Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq menuturkan, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H.
Saat dilakukan pencarian K alias H terlebih dahulu berhasil melarikan diri dan hingga sekarang masih buron.
“Tersangka ini kami ringkus di kamar rumahnya saat tengah asik menimbang sabu untuk dijual kembali olehnya, kami menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram,” ujar Faisal.
MF, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut kini harus menanggung perbuatannya yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, pihak BNNK Balangan mendapatkan laporan masyarakat bahwa di sekitar Masjid Binjai Pirua dan di depan gudang beras sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang dibackup BNNK Tabalong dan BNNK HSS melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Kemudian malam harinya petugas langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah pelaku.
“Petugas kemudian menangkap MF yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan diduga narkotika jenis sabu,” ujar Faisal.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas adalah, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, satu buah sekop terbuat dari kertas, satu buah timbangan, satu handphone merk Redmi A1 dan satu pak plastik klip bening merk Zip In.