TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapin menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, Minggu (22/11).
APK yang dilakukan penertiban berupa spanduk dan baliho yang tata letaknya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan PKPU.
Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono menerangkan, penertiban sendiri dilakukan diseluruh kecamatan yang ada dengan melibatkan berbagai unsur dalam penindakannya.
“Sampai saat ini di Kabupaten Tapin masih belum didapati adanya pelanggaran tindak pidana pemilu, tapi kita telah menertibkan beberapa APK Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Thessa Aji.
Pada pemilu tahun 2020 kali ini, Kabupaten Tapin hanya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) saja, sehingga jumlah APK yang tersebar di wilayah setempat terbilang sedikit.
“Ada 25 APK yang ditertibkan karena salah dalam tata letak pemasangannya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, Dari Paslon 01 ada 17 APK dan Paslon 02 sebanyak 8 APK,” ungkapnya.
Dalam penertiban yang dilakukan secara bertahap di setiap Kecamatan tersebut, aspek utama penindakan dari Bawaslu yakni lebih kepada salahnya penempatan yang beresiko mengganggu masyarakat.
“Jadi APK tersebut banyak terpasang ditempat yang salah, seperti di pohon, di ruas jalan protokol, ada juga yang melindungi rambu lalu lintas dan di persimpangan jalan serta di beberapa jembatan, maka dari itu kami tertibkan,” terangnya.
Seluruh APK yang telah ditertibkan kini diamankan di kantor Bawaslu Tapin, dan pihaknya sudah meminta kedua tim Paslon untuk segera mengambil APK tersebut.
“APK kami kumpulkan di kantor Bawaslu, dan kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan ke masing-masing tim Paslon untuk mengambilnya, jika nanti dipasang lagi semoga tidak menyalahi tata letaknya kembali,” pungkasnya.