TERAS7.COM – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pemurus Kabupaten Banjar, meresahkan pedagang resmi Pasar Ahad Kertak Hanyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum ada tindakan tegas.
Diketahui sebelumnya para PKL liar ini berjualan di pinggiran Jalan Ahmad Yani Km 6, kemudian ditertibkan oleh Satpol PP untuk tidak berjulan di tempat terlarang, namun para PKL ini malah kembali membuka lapak mereka di ruas jalan Pemurus Kelurahan Kertak Hanyar, sehingga mengakibatkan jalan terganggu.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Rusdiansyah kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Kecamtan dan para pedagang untuk mengkoondisikan situasi pasar dengan memfasilitasi PKL ini berjualan di lantai 2 Pasar Ahad Kertak Hanyar yang sudah disediakan.
“Kita sudah sering mengadakan pertemuan membicarakan hal ini, tetapi PKL ini malah mengindahkan, padahal kita sudah menyedian tempat untuk mereka agar pasar ini bisa tertib, rapi dan nyaman,” ujarnya, pada Minggu (13/01) melalui telepon Whatsapp.
Rusdiansyah melanjutkan, sampai pada pertemuan terakhir bersama Satpol PP, Camat dan para pedagang, bahwa diminta Kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas kepada para PKL liar ini, namun sepertinya belum ada tindakan dari Satpol PP, PKL liar ini masih saja berjuakan ditempat yang tidak dibolehkan.
Beberapa hari kemarin, Rusdi menambahkan, PD PBB telah menerima surat dari para pedagang resmi lantai 2 Pasar Ahad Kertak Hanyar yang mengeluhkan keberadaan PKL liar dan mengakibatkan jualan mereka sepi pembeli.
Dalam surat tersebut mereka merasa keberataan dengan keberadan PKL lair yang berdampak pada jualan mereka sepi pembeli. Mereka juga mengatakan apabila tidak dilakukan penindakan mereka bermufakat tidak akan membayar uang distribusi dan akan pindah ke lantai dasar.
“Menyikapi hal ini kami rencanakan untuk melakukan pertemuan kembali bersama dengan para pedagang. Padahal dari retribusi pedagang ini PD PP mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Banjar,“ tutupnya.
Sementara melalui pesan Whatsapp, Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Ahmadi Mengatakan, alasan belum dilakukannnya penertiban dan penindakan, dikarena belum ada pencairan untuk penganggaran penindakan.
“Kita sudah lakukan dua kali pendataan dan himbauan, untuk PKL Kertak Anyar, Insyallah minggu ke 4 bulan ini dijadwalkan penindakan, karena anggaran belum dapat dicairkan,” pungkasnya.