TERAS7.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) liar Pemurus Pal 6 semakin bertambah, hingga hari ini tak kunjung ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pasalnya, PKL liar tersebut sebelumnya berjualan di pinggiran jalan Ahmad Yani pal 6, pernah dilakukan penindakan pada tahun 2018 lalu yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang mana PKL liar tesebut dipindahkan ke lantai II Pasar Kertak Hanyar.
Namun tidak lama kemudian, beberapa PKL yang sudah ditertibkan, malah memilih kembali berjualan di pinggirian Jalan Pemurus, sehingga mengundang PKL liar lainnya ikut berjualan.
kini PKL liar pun semakin bertambah, hampir mencapai 100 PKL liar mengakibatkan sering terjadinyan kemacetan jalan terganggu.
Banyaknya PKL liar yang membuka lapaknya di pinggiran jalan pemurus, membuat pedagang yang masih berjualan di lantai II Pasar Kertak Hanyar merasa dirugikan, sampai akhirnya mereka membuat petisi yang berisi tentang apabila PKL liar dijalan Pemurus tidak dilakukan penertiban oleh pemerintah, mereka mengancam tidak akan lagi membayar retribusi pasar dan akan ikut berjualan di pinggiran jalan Pemurus.
Menyikapi petisi tersebut, instansi terkait seperti Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah (PD Pasar), Dinas Perindustruian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Kertak Hanyar dan Polsek Kertak Hanyar melakukan rapat untuk mencari solusi.
Rapat pun berlangsung beberapa kali, hingga rapat terakhir yang diadakan di Disperindag Kabupaten Banjar pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PD Pasar Rusdiansyah kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, Rabu (31/01), ia mengatakan, petisi itu berakhir pada hari ini, pedagang Pasar Kertak Hanyar pun mengancam mulai besok mereka tidak akan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, dikarenakan hingga hari ini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar atas permintaan mereka.
“Iya benar, mulai besok pedagang Pasar Kertak Hanyar mengancam tidak akan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa kali rapat bersama instansi terkait, dengan harapan Satpol PP sebagai aparat penegak perda bisa melakukan penindakan penertiban kepada PKL liar yang berjualan di pinggiran jalan pemurus,” ujarnya.
ia menyesalkan, kurang lebih satu bulan sejak petisi yang dilayangkan oleh pedagang Pasar Kertak Hanyar, hingga hari ini tidak ada tindakan dari Satpol PP.
Rusdiansyah melanjutkan, dalam rapat terakhir, rencananya mereka akan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penertiban berkala, yang mana Satgas nantinya tergabung dari PD Pasar, Disperindag, Satpol PP dan Kepolisian, untuk melakukan penindakan langsung setelah dilakukan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Kita menginginkan satgas tersebut dibentuk oleh Satpol PP sebagai leading sector sebagai penegak perda, yang mana nantinya setelah dilakukan penertiban PKL liar, Satgas bertugas melakukan pemantauan berkala, agar PKL liar di pinggiran Jalan Pemurus tidak lagi kembali membuka lapaknya,” jelasnya.
Menyikapi hal itu juga, Rusdiansyah menyampaikan, akan mengadakan pertemuan kembali bersama para pedagang yang diagendakan besok, 01 Pebruari 2019 untuk mencari duduk permasalahan.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Banjar Ferryansyah menyampaikan, PKL liar di pinggiran jalan Pemurus tersebut sudah beberapa kali dilakukan penertiban, namun mereka kembali lagi membuka lapak dan mengganggu pengguna jalan.
“Minggu kemarin saya meninjau kelapangan, ada banyak PKL liar yang masih berjualan dipinggiran Jalan Pemurus, PKL itu sudah pernah dilakukan penertiban, namun mereka mengeluhkan di lantai dua Pasar Kertak Hanyar menyulitkan, dimana setiap harinya mereka harus turun naik tangga, dan memilih di pinggir jalan karena lebih mudah tinggal membuka lapak saja,” katanya.
Selain itu, ia melanjutkan keluarnya petisi para pedagang resmi Pasar Kertak Hanyar merupakan kecemburuan, dimana pedagang yang membuat petisi itu merasa dirugikan dengan keberadaan PKL liar yang berjualan di pinggiran Jalan Pemurus.
“Harga saja sudah berbeda, misal seperti harga pisang, pedagang resmi Pasar Kertak Hanyar menjual pisang seharganya Rp. 7000, sementara PKL yang berjualan di pinggiran Jalan Pemurus menjula pisang seharga Rp. 6.000. masyarakat tentu lebih memilih membeli dengan PKL, selain harga lebih murah juga pembeli tidak perlu memarkirkan motornya,” terangnya.
Ferryansyah berharap, apabila sudah dilakukan penertiban atau penindakan, PD Pasar bisa melakukan penataan lebih baik terhadap Pasar Kertak Hanyar, dengan menata semua pedagang sembako diletakan di lantai II, dan dilantai dasar hanya boleh untuk pedagang pakaian dan lainnya, agar tidak ada kecemburuan.
“Kita berharap apabila nanti sudah dilakukan penertiban, PD Pasar bisa menata lebih baik lagi Pasar Kertak Hanyar, missal untuk lantai II dikhususkan para pedagang sembaku, dan dilantai dasar dikhususkan untuk pedagang baju dan lainnya, agar tidak ada kecemburuan. Selain itu kebersihan Pasar juga penting untuk membuat konsumen merasa nyaman,” tambahnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Banjar Ahmadi saat dikonfirmasi sedang berada di luar daerah, lewat via telepon Whatsapp, ia mengatakan, Satpol PP akan secepatnya melakukan Penertiban.
“Saya sedang diluar daerah, terkait penertiban PKL itu Satpol PP akan secepatnya melakukan penindakan, lebih jelasnya hubungi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pak Asian saja, ia yang saya perintah mengikuti rapat kemarin,” ucapnya.
Saat dihampiri di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Asian Badanie sedang tidak ada ada ditempat, karena mengikuti rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Sampai berita ini diturunkaan, Kasatpol PP yang kembali dihubungi beberapa kali oleh wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com tidak ada tanggapan.