TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru panggil pemilik salah satu cafe di Kota Banjarbaru yang sebelumnya diketahui viral di media sosial akibat mengadakan musik dengan dimainkan Disc Jockey (DJ), serta diiringi joget ria pengunjung.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat membenarkan perihal pemanggilan pemilik kafe yang mengadakan musik DJ hingga viral di media sosial tersebut.
“Tindakan dari kami dari Satpol PP yaitu memanggil pemilik kafe, kemudian kita memintai keterangan pemilik kafe sejauh mana kejadian dan apa yang dilaksanakan pada malam itu, dan Alhamdulillah mereka datang dengan membawa perizinan yang dimiliki,” ujarnya. Selasa (22/11/2022).
Lanjut Yanto, pemilik kafe yang dipanggil imbas pelaksanaan acara dengan musik DJ ini mengaku kepada pihaknya bahwa sudah memiliki izin.
“Mengakunya sudah memiliki izin, jadi kita minta fisik berupa fotokopi, jadi ada bukti kepada Pimpinan bahwa kita sudah menindaklanjuti,” ucapnya.
Yanto mengatakan, pihaknya pun akan memberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP) ke-1 kepada pemilik kafe tersebut agar melaksanakan acara dengan mengantongi izin, minimal dari Kepolisian, dan lingkungan sekitar agar tidak mendapatkan laporan serupa kembali.
Sementara itu, Adit selaku Pemilik Kafe yang viral di media sosial tersebut mengatakan, kehadiran dirinya di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru ini untuk diminta agar tidak melaksanakan acara musik dengan DJ lagi di kemudian hari.
“Jadi kami hadir kesini, sudah diberi teguran agar kami tidak melakukan live music DJ lagi kedepannya. Arahan dari Satpol PP agar jangan melakukan musik DJ karena ada Perwalinya dari Kota Banjarbaru, dan dengan lingkungan sekitar agar lebih nyaman atau tidak mengganggu tetangga,” ucapnya.
Adit mengaku bahwa, acara musik dengan DJ ini baru pertama kalinya dilakukan, dan kegiatan ini dikatakannya juga sebagai perkenalan menu baru dari kafenya kepada pelanggan.