TERAS7.COM – Jika dikelola dengan baik atau dilakukan secara sah, pertambangan rakyat dapat mendatangkan banyak manfaat, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Sabirin HA, Syukran Nafis mengatakan, untuk daerah dengan luasan lahan 100 hektare atau per satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR), itu mampu menyumbang PAD sekitar Rp 1 miliar per tahun.
“Kami sudah menghitung untuk satu daerah dengan luasan 100 hektare dapat memberikan kontribusi ke daerah itu sekitar Rp 1 miliar per tahun,” ujarnya saat menghadiri Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Aston Banua Hotel, Kabupaten Banjar. Selasa (24/05/2022).
Oleh karena itu, dengan pendapatan sebesar itu, menurutnya sangat disayangkan jika pertambangan rakyat ilegal dibiarkan begitu saja.
“Ini disayangkan, sementara tetap melakukan aktifitas, tapi kontribusi ke pemerintah tidak ada, dan masyarakat sekitar juga dirugikan dengan limbah-limbahnya,” ungkapnya.
Padahal, jika masyarakat yang melakukan penambangan ilegal bergabung dengan APRI, pihaknya menjamin akan memberikan perlindungan secara hukum karena sudah memiliki legalitas.