Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sebelum Urus PIRT Harus Mendapatkan Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sebelum Urus PIRT Harus Mendapatkan Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan

Miftah A
Miftah A 13 November 2020, 17.24
Share
SHARE

TERAS7.COM – Pengurusan Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui OSS yaitu sistem yang dikembangkan pemerintah pusat yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha Melalui portal OSS.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Linda Septiana, menerangkan kalu izin yang masuk di OSS adalah izin perseorangan namun jika sifatnya perdagangan maka harus ada rekomendasi dari dinas Perdagangan, tapi jika sifatnya Produksi seperti makanan ada yang diminta untuk BPOM ataupun Dinas Kesehatan.

“Jadi berdasarkan adanya sertifikat atau semacam rekomendasi baru bisa di keluarkan izinnya, tapi izinnya ini digolongkan izin Usaha Mikro Kecil (UMK),” terangnya saat ditemui Jum’at (13/11).

Dengan mengingat keamanan makanan agar aman dikonsumsi maka harus melalui BPOM dan Dinas Kesehatan.

“Karena agar komposisi makanan ini dianggap aman untuk diproduksi jadi yang berkompeten BPOM dan Dinas Kesehatan, Jadi di Dinas Perizinan ini hanya Administrasi Perizinan bukan teknisnya,” ungkapnya.

Baca juga :

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Ia juga menyampaikan memang seharusnya Dinas teknis berada di DPMPTSP namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), akhirnya tidak bisa menempatkan staffnya di DPMPTSP.

“Yang harus ditempatkan disini adalah orang yang menguasai secara teknis, kalau staff baru artinya tidak bisa menguasai atau memberikan perizinan, karena di dinas teknis memerlukan juga itulah yang menjadi keterbatasan,” jelasnya.

Karena ini sifatnya OSS maka si pemohon dapat menginput langsung data di aplikasi OSS tanpa pendampingan dari DPMPTSP.

“Jadi kesimpulannya sebelum pengajuan izin ke OSS pemohon harus mengajukan rekomendasi ke Dinas Perdagangan ataupun Dinas Kesehatan Kemudian baru bisa diurus Izinya,” Pungkasnya.

You Might Also Like

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Pengukuhan TP PKK Kabupaten Tapin dan Pelantikan Pengurus Baru

Rembuk Stunting Kabupaten Tapin 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?