TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM. Hilman melaksanakan ekspose revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032 di Gedung DPRD Banjar pada Selasa (17/12).
Ekspose revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi, Ketua Komisi III DPRD Banjar Irwan Bora dan perwakilan DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalsel.
Dalam ekspose ini, Sekda Banjar memaparkan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Banjar yang telah melalui beberapa tahapan seperti berbagai kajian, konsultasi publik dan melengkapi persyaratan dokumen yang terdiri atas 15 jenis berdasarkan Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017.
“Sejak tahun 2017 kita telah melakukan peninjauan kembali mengenai Perda RTRW kita yang sudah ada, kemudian pada tahun 2018 kita lakukan penyusunan Perda revisi dan materi teknis terkait. Pada tahun 2019 ini semuanya dievaluasi dan kita harapkan dapat ditetapkan,” katanya.
Persyaratan dokumen yang belum didapatkan untuk merevisi Perda ini kata HM. Hilman tinggal Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN.
“Karena itu hari ini kita ekspose di hadapan DPRD Banjar dan REI Kalsel dengan tujuan untuk menyampaikan substansi revisi RTRW yang kami susun bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dan penyesuaian pola tata ruang sesuai dengan pembangunan terkini,” terangnya.
Sekda Banjar ini juga mengungkapkan beberapa perubahan penting dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar.
“Kita sesuaikan dengan dinamika pembangunan terkini, misalnya seperti Kecamatan Simpang Empat di RTRW lama direncanakan menjadi daerah industri, namun di RTRW yang baru akan menjadi kawasan perkotaan. Begitu pula dengan Kecamatan Karang Intan yang semuanya merupakan daerah perkebunan, di RTRW yang baru sebagian akan dijadikan kawasan perumahan permukiman terutama yang ada di pinggir jalan-jalan nasional seperti Jalan PM. Noor, jalan tembus Mataraman-Sungai Ulin dan jalan bebas hambatan Banjarbaru-Tanah Bumbu. Sementara di kawasan lain diluar jalan nasional tetap menjadi daerah perkebunan,” ungkap HM. Hilman.
Dampak dari proyek pengembangan Aerocity seperti jalan alternatif akses ke bandara dan jalan kereta api juga dicantumkan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar ini.
“Untuk pertanian dan perikanan, ada peningkatan jumlah lahan yang kita cadangkan dalam revisi RTRW ini karena kita menjadi penyandang pangan ibukota negara yang baru. Karena itu kawasan-kawasan perairan pendukung pertanian dan perikanan seperti Sungai Riam Kanan, Sungai Riam Kiwa dan Irigasi Rian Kanan dimasukkan pula dalam revisi RTRW ini,” jelas Sekda Banjar.
Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan sebagai wakil rakyat pihaknya harus mengetahui lebih dalam mengenai revisi RTRW.
“Kita sebagai wakil rakyat harus tahu apa saja yang terjadi di daerah kita dengan adanya revisi RTRW ini. Karena itu Pemkab Banjar melakukan ekspose mengenai revisi RTRW Kabupaten Banjar yang telah memasuki tahapan finalisasi ini,” ujarnya.
Rofiqi menambahkan paparan yang dilakukan oleh Sekda Banjar mengenai RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 sudah cukup baik.
“Yang pasti revisi RTRW kita ini harus memperhatikan perkembangan yang terjadi pada tetangga kita, seperti pengembangan Aerocity. Revisi RTRW ini harus harmoni dengan perkembangan disekitar kita, jangan sampai daerah-daerah kita yang bersentuhan dengan Aerocity itu tidak berkembang,” harap Rofiqi.