TERAS7.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Muriani diketahui sebelumnya mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.
Selain itu, Muriani juga mengatakan bahwa developer perumahan memang diwajibkan untuk membuat drainase, namun tidak ada ketentuan harus konstruktif, boleh hanya dengan dikeruk saja.
Menyikapi perihal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah meminta SKPD yang berkaitan dengan hal ini agar bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap pengerjaan yang sedang dilakukan setiap developer perumahan.
Tetapi, ia juga dapat memahami bahwa sulit bagi SKPD terkait untuk mengikuti perkembangan pembangunan perumahan oleh developer.
“Tanah developer itu 2 hektar, menghabiskannya itu perlu 2 tahun, jadi pengawasan pasti terbatas,” ucapnya.
Terkait dana monitoring pihak SKPD terhadap developer perumahan, Sekda mengatakan bahwa tidak ada dana tersebut, yang ada dana tersebut sudah termasuk di dana perjalanan dinas dalam daerah.
“Dana ini bisa dipakai untuk apa saja, untuk monitoring boleh, untuk menghadiri acara boleh, jadi tidak dituliskan khusus monitoring,” ungkapnya
Meskipun termasuk di dalam dana perjalanan dinas, Sekda berharap, jika petugas yang menggunakan dana tersebut untuk monitoring, hendaknya efektif, sehingga dapat melakukan monitoring ke berbagai lokasi sekaligus dalam satu perjalanan.
Kemudian, terkait drainase, Sekda Banjarbaru, Said Abdullah membenarkan bahwa pihaknya sesuai Peraturan Daerah (Perda) memang mewajibkan setiap developer perumahan untuk membangun drainase.
Namun, tidak ada perintah khusus untuk dibangun secara konstruktif. Sehingga saat terjadi hujan, drainase tersebut rawan hilang atau tertutup.
Lanjut Sekda, pihaknya hanya mengikat terhadap prasarana seperti lebar jalan perumahan 8 meter, dan 30 persen untuk prasarana dan utilitas di kawasan perumahan.
“Sayangnya disana (Perda) kami hanya menyebutkan drainase, tidak ada arahan harus dibentuk,” ucapnya.
“Bahkan, ada drainase yang hanya memiliki kedalaman 30 cm. Itulah kelemahannya, jadi itu (drainase) bisa hilang, karena terlalu kecil,” sambungnya.
Kendati mengakui kelemahan drainase yang dibuat developer perumahan, Sekda tetap berharap setiap drainase yang dibangun bisa terintegrasi dengan saluran drainase lainnya yang berada di lingkungan luar kawasan.