TERAS7.COM – Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Polsek Banjarbaru Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil di salah satu rumah di Jalan Pisces Raya Komplek Bumi Cahaya Bintang Kota Banjarbaru.
Pelaku berinisial MD alias Mail ditangkap petugas saat tengah mengendarai mobil curian di wilayah Desa Sungkai, Kabupaten Banjar pada Selasa (06/7/2021) lalu.
Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah menjelaskan kronologis pencurian, mulanya korban pergi untuk mengambil mobil miliknya bermerk Nissan Terrano yang telah dicuci sebelumnya.
Kemudian, korban memarkirkan mobil miliknya tersebut di depan rumahnya yang tak jauh dari tempat cuci mobil. Namun nasib nahas, saat pagi keesokan harinya korban menemukan mobilnya yang terparkir sudah hilang.
Lebih jauh ia menjelaskan, pelaku sendiri melakukan pencurian dengan cara membuka pintu mobil yang mana juga diketahui dalam keadaan rusak.
“Pelaku menggunakan patahan sendok untuk menyalakan mobil, karena stop kontak mobil tersebut memang dalam keadaan rusak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (21/7/2021).
Setelah tahu mobilnya tidak ada, korban meminta tetangganya yang kebetulan memiliki CCTV untuk memutar ulang, dan terlihat 1 orang lelaki yang mengambil mobil miliknya. Kemudian korban melapor ke Polsek Banjarbaru Kota.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung bergegas mencari pelaku. Alhasil, tak sampai kurun waktu 24 jam, pada Selasa (06/7/2021) pukul 02.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sungkai Kabupaten Banjar.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong petugas, dan berusaha kabur. Namun petugas bertindak tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki pelaku,” ungkapnya.
Agar kejadian ini tidak terulang lagi, Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah menghimbau agar masyarakat dapat memberikan kunci pengaman tambahan, demi meminimalisir terjadinya pencurian.
“Misalnya seperti alarm atau lainnya, jadi bisa ketahuan kalau terjadi tindak pencurian, dan kalau di rumah sebaiknya bisa di pasang CCTV untuk menambah keamanan,” tandasnya.
Pelaku MD alias Mail akan dijerat Pasal 363 KUHP (Curanmor) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun atas kejadian ini, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.000.